Berdasarkan SK nomor 3 tahun 2026 yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2026 itu, dari 22 kabupaten/Kota di NTT, kabupaten Kupang meraih scor penilaian Kurang baik atau kategori D dengan indeks penilaian 1,97.
Indeks kabupaten Kupang tentang kinerja layanan publik itu lebih rendah dibawah tiga kabupaten/kota hasil pemekaran kabupaten Kupang yakni Kota Kupang yang meraih kategori A (tertinggi) dengan indeks pelayanan 4,002, kemudian Rote Ndao yang meraih kategori B dengan skor indeks 3,27 dan Sabu Raijua yang meraih kategori C dengan indeks 2,43. Kabarnya indeks layanan publik kabupaten Kupang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya di kategori C dengan indeks 2,66.
Penilaian KemenPANRB ini menyasar pada kualitas layanan nyata di lapangan yang menyentuh sektor vital seperti kependudukan, kesehatan, dan perizinan.
Mal Layanan Publik
Bupati Kupang, Yosep Lede mengatakan berbagai pembenahan terkait layanan publik sementara dilakukan menindaklanjuti hasil penilaian Kemenpan-RB) tahun 2025 itu. Salah satunya membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
“kita tahun ini sedang menggagas mal pelayanan publik, satu pintu. Kita sedang urus syarat-syarat nya,” ungkap Bupati Yosep Lede dikutip dari rakyatntt.id.
Menurutnya, dengan dijalankan MPP maka layanan dari sejumlah OPD dan BUMD akan terintegrasi menjadi satu pintu dan mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perijinan, informasi serta layanan lainnya dari pemerintah daerah.
Tak hanya itu, MPP ini bisa membantu masyarakat dan para investor untuk mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan perijinan maupun akses informasi terkait dengan potensi-potensi usaha bisnis yang bisa dikembangkan di daerah. (Jmb)