Kupang, timurtoday.id – Pemerintah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tahun 2026 ini mendapatkan alokasi quota pengiriman sapi keluar daerah dari gubernur sebanyak 12.628 ekor.
Sekretaris dinas (Sekdis) Peternakan kabupaten Kupang, Oktaviana Manulangga yang ditemui timurtoday.id Jumat (27/2) siang di ruang kerjanya mengatakan ada lebih dari 100 lebih perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan quota pengiriman dari pemkab Kupang setelah penetapan quota oleh gubernur untuk kabupaten/kota tersebut.
Dalam permohonan yang diajukan ada perusahaan yang meminta quota pengiriman mencapai 500 ekor namun ada juga yang hanya 50 sampai 100 ekor.
Namun kata Oktaviana dinas peternakan tak serta merta menerbitkan rekomendasi sesuai quota yang dimohonkan perusahaan mitra karena ada sejumlah syarat dan tahapan yang perlu dilakukan verifikasi sebelum menetapkan quota bagi pemohonan. Â “Ada tahapan bidang keswan verifikasi berkas,”kata Oktaviana.
Verifikasi yang dilakukan dinas berpatokan pada sejumlah ketentuan tekhnis yang disyaratkan aturan penerbitan ijin pengiriman. “Ada Sapi, ada rekomendasi,”ujar Oktaviana.
Syarat itu menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan pengirim disamping syarat lainnya seperti harus punya sapi betina produktif sebanyak 10 persen dari jumlah quota yang dimohonkan, dan sejumlah syarat lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu maka perusahaan tidak mungkin diberikan rekomendasi. “Yang tidak memenuhi syarat kami skip,”ujarnya.
Selain sejumlah syarat tekhnis trackrecord perusahaan tentang pengiriman sapi antar pulau juga ikut dijadikan pertimbangan dalam pembagian quota. “Kami membagi quota tapi tidak bisa bagi sama besar. Track record perusahaan kita pertimbangkan untuk lebih banyak,”katanya.
Hingga Sabtu (28/2) malam quota tersebut sudah terbagi habis ke sekitar 69-71 perusahaan yang dianggap memenuhi syarat.
Tim tekhnis dari dinas peternakan sementara melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Proses distribusi quota hingga penerbitan rekomendasi pengiriman sapi bagi perusahaan permohonan oleh dinas peternakan kabupaten Kupang ini terpantau publik.
Mengomentari pemberitaan media ini yang beredar di salah satu platform media sosial, YRM mengungkap dugaan adanya praktik tak benar dalam pendistribusian quota. “hati 2 saja krn ada dugaan perusahaan yg tdk ada sapi dan sdh tdk kirim sapi lama ttp dpt rekom dan rekom ini malah di jual lagi ke pedagang sapi yg benar dgn hrg di luar batas. kupang kecil utk kita satu tau satu lah,”demikian komentar YRM.
Tahun – tahun sebelumnya dugaan adanya praktik jual beli rekomendasi ini mencuat ke publik bahkan pihak Polres Kupang sempat melakukan penelusuran soal itu namun belum diketahui akhir dari respon Polisi atas kabar yang beredar itu.
Saat diwawancarai, Sekdis Oktaviana mengatakan tak pernah mendengar dan ia tak tahu soal praktik jual beli rekomendasi pengiriman sapi itu. (Jmb)
