Kupang, timurtoday.id – Aparat Polres Kupang Senin (30/3) siang sekitar pukul 15.45 Wita menjemput HD, ketua LP2TRI dari kediamannya di RT 01/RW 01 kelurahan Merdeka kecamatan Kupang timur, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
HD kemudian ditahan penyidik Satreskrim sebagai tersangka kasus penghasutan sesuai pasal 247 KUHP. Tersangka HD ditahan di Mapolres Kupang untuk 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan kasus itu.
Isteri HD, Sisilia Rambu melihat ada yang aneh dengan proses penjemputan hingga penahanan polisi terhadap suaminya. “Dugaan saya ada kesalahan prosedur,”kata Sisilia dikediamannya, Rabu (1/4) siang.
Ia menjelaskan kronologi penjemputan suaminya bermula pada Senin (30/3) sekitar pukul 15.45 WITA.
Saat itu muncul puluhan anggota polisi berseragam Polri maupun sipil yang datang ke kediaman mereka menumpangi sekitar empat kendaraan.
Kehadiran puluhan anggota polisi tersebut kata Sisilia bukan hanya mengagetkan dia dan suaminya tapi juga anak-anak. “Anak-anak kaget juga mereka tanya, ini kenapa polisi banyak,”katanya.
Saat tiba ada beberapa anggota polisi yang masuk dalam rumah berdialog dengan HD dan dirinya. Sementara di luar rumah ada anggota polisi yang berdiri disamping maupun belakang rumah mereka.
Didalam rumah ada anggota Polisi yang dikenali bernama Urip, menyampaikan kalau maksud kedatangan mereka untuk menjemput suaminya untuk dibawa ke Mapolres Kupang untuk memberikan klarifikasi.
Saat itu kata Sisilia tidak ada dokumen apapun yang ditunjukan polisi seperti surat penangkapan atau penetapan sebagai tersangka, bahkan aparat pemerintah setempat juga tidak ada bersama anggota polisi yang datang. “Mereka bilang bapak (HD) mau dibawa ke Polres untuk kasih klarifikasi, hanya lima menit terus pulang, jadi bapak ikut ke Polres, saat itu tidak ada surat apapun yang ditunjukan, dari pemerintah juga tidak ada,”katanya.
Setelah menanti sekian lama suaminya tak kembali, kata Sisilia, sekitar pukul 18.30 WITA ia mendatangi Mapolres Kupang yang tak jauh dari rumah mereka. “Sampai Polres saya lihat bapak ada duduk di luar dengan beberapa polisi yang saya kenal, bapak minta saya untuk pulang rumah karena tidak ada apa-apa,”katanya.
Ia kemudian balik rumah dan datang lagi ke Mapolres Kupang sekitar pukul 21.00 WITA karena sepulang ibadah Rumah Tangga, suaminya belum balik ke rumah. “Jam sembilan malam saya kembali ke Polres karena saya pulang ibadah bapak belum ada,”sambungnya.
Saat tiba di Mapolres Kupang ia melihat ada ketegangan antara sejumlah polisi dengan suaminya. “Mereka (polisi) minta bapak tandatangan surat penahanan dan penangkapan, tapi saya tolak karena suami saya dijemput dari rumah kenapa tandatangannya di Polres,”katanya.
Kasat reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan yang dikonfirmasi terkait penjemputan tersangka HD menyampaikan apa yang dilakukan polisi tersebut adalah upaya paksa karena HD sudah beberapa kali dipanggil namun tidak datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi. Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.
“Upaya paksa juga pak..tu tahapan setelah org yg dipanggil tidak datang menghadiri panggilan resmi penyidik. Shg tahapan selanjutnya namanya SURAT PERINTAH MEMBAWA. Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur,”ungkap kasat Helmy lewat WhatsApp.
Ia menjelaskan proses yang dilakukan polisi tersebut juga dibuktikan sejumlah dokumentasi.
“Dokumentasi2 kami ada semua pak,”ungkap kasat Helmy menjawab apakah saat penjemputan tersebut polisi perlu menunjukan surat perintah penjemputan kepada tersangka sebelum dibawa ke Mapolres.
Upaya HukumÂ
Sisilia Rambu mengatakan sebagai isteri, ia tak akan tinggal diam soal perlakuan Polisi terhadap suaminya itu. “Saya akan ambil langkah hukum soal proses ini karena saya melihat ada yang aneh disini,”katanya.
Praperadilan tentang proses penangkapan dan meminta penangguhan penahanan terhadap HD menjadi hal yang tengah dipertimbangkan untuk dilakukan.
Upaya pembungkaman
Sisilia merasa apa yang dilakukan Polres Kupang terhadap suaminya adalah suatu bentuk pembungkaman terhadap perjuangan HD yang selami ini getol bersuara tentang sejumlah persoalan ketidakadilan di kabupaten Kupang seperti persoalan dana Seroja, perekrut Dirut PDAM, pelantikan pejabat dan sejumlah persoalan lain.
Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus dana Seroja yang dilaporkan di Polda NTT.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Mapolres Kupang yang Kasat reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).
Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.
Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)
