24.3 C
Kupang
Selasa, April 14, 2026
Space IklanPasang Iklan

Kasus Korupsi Dana Proyek Incenerator Rp 5,9 Miliar di Kabupaten Kupang Naik Status

Kupang, timurtoday.id – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek bangunan Incenerator limbah medis di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dalam tahap penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp 5,9 miliar tahun 2020 itu.
             “Insenerator sudah naik penyidikan,”ungkap sumber di Kejati NTT, Selasa (14/4) pagi yang meminta timurtoday.id mengkonfirmasi kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, SH, MH.
             “Siap saya minta ke bagian teknisnya dulu ya,”demikian balasan Raka Putra Dharmana  melalui WhatsApp saat diminta rilis Kejati NTT status proses hukum kasus itu.
              Proyek incenerator tersebut merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLHK NTT, dengan nama “Belanja Modal Pengadaan Incinerator dan seluruh fasilitas pendukungnya”.
              Berdasarkan dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, nilai proyek tersebut mencapai Rp5.989.000.000, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
PT. RHP ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV.SGC bertindak sebagai konsultan pengawas.
             Namun hingga saat ini, insinerator yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu belum juga difungsikan secara legal, menyusul mangkraknya dokumen izin lingkungan yang seharusnya diurus sejak 2019.
              Incenerator tersebut sempat diuji coba pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan pembakaran limbah medis penanganan covid dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Kota Kupang.
            Uji coba pemanfaatan Incenerator tersebut sempat menuai respon negarif dari warga sekitar karena kepulan asap tebal yang masuk kedalam rumah beberapa warga yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi Incenerator.(Jmb)
Baca juga  Ada Ketidaksesuaian Keterangan Kabag Rony dan Saksi, Polda NTT Agendakan Rekonstruksi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini