26.5 C
Kupang
Rabu, Mei 6, 2026
Space IklanPasang Iklan

Tuntutan Berbeda 6 Terdakwa Kasus Sumur Bor Oenuntono,  RT Siapkan Pembelaan

Kupang, timurtoday.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi  dana pembangunan Sumur Bor di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) kabupaten Kupang tahun 2019 di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang sudah pada tahapan penyampaian tuntutan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang terhadap enam terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan telah digelar Senin  (4/5) malam.
                 JPU punya tuntutan berbeda terhadap keenam terdakwa. Untuk terdakwa AJ selaku pelaksana proyek dituntut paling tinggi, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 210 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar.
              Terdakwa UTL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan. Terdakwa RT selaku konsultan perencana dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp123,6 juta (setelah dikurangi uang titipan).
              Terdakwa FK selaku konsultan pengawas dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp46,8 juta. Terdakwa JN selaku pengguna anggaran dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan, dan terdakwa ZM selaku direktur lapangan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.
            Tuntutan pidana tersebut diberikan JPU, Andrew Keya,Cs karena tuduhan korupsi yang terhadap para terdakwa dianggap terbukti sesuai fakta persidangan.
Siapkan Pembelaan
            Kuasa hukum terdakwa RT, Ferdy Boimau yang dihubungi timurtoday.id, Rabu (6/5) mengatakan atas tuntutan tersebut pihaknya sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan, Kamis (7/5).
“Kami sementara siapkan pembelaan yang akan disampaikan di sidang Kamis besok,”ungkap Ferdy Boimau.
              Sebelumnya dalam sidang penyampaian closing statement, Ferdy Boimau dan rekannya Bernad Anin menyampaikan agar ketiadaan bukti Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dalam persidangan  pembuktian perkara tersebut tak boleh diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bagi klien mereka.
              LHP Kerugian negara adalah bukti utama perkara korupsi sehingga jika bukti tersebut tidak ada dalam pembuktian perkara maka unsur dakwaan korupsi JPU  tidak terpenuhi.
               Jaksa menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut adalah total los karena proyek bernilai Rp 1,2 miliar dari dinas PUPR kabupaten Kupang di tahun 2019 tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat. Ini karena sumur bor tersebut tidak menghasilkan air untuk dinikmati warga desa Oenuntono.(Jmb)
Baca juga  Kejagung Datang, Kejari Kupang Pending Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Jalan Buraen - Erbaun

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini