30 C
Kupang
Selasa, Juli 14, 2026
Space IklanPasang Iklan

UPTD Samsat Kabupaten Kupang Tahan Ratusan STNK Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kupang, timurtoday.id – Pihak kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan sedikitnya 209 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
           Ratusan STNK tersebut ditahan dalam operasi lapangan yang digelar bersama aparat satuan lalu lintas (satlantas) Polres Kupang bulan Juni 2026 kemarin.
            “Untuk bulan Juni itu sesuai rekapan data yang ada itu ada 209 STNK baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Ditahan  karena tunggak pajak dan STNK mati,”kata Sam Ndun, kepala seksi penetapan dan penagihan UPTD Samsat Kupang, Senin (12/7) di kantornya.
             Dikatakan pemilik kendaraan baru bisa mengambil kembali STNK-nya jika membayar PKB yang tertera dalam surat tanda terima yang diberikan petugas UPTD Samsat saat operasi berlangsung. “Bayarnya bisa dikantor Samsat mana saja, intinya bawa surat tanda terima dan beberapa syarat yang diminta,”katanya.
            Sam Ndun mengakui upaya penagihan PKB dengan cara tindakan langsung (tilang) di lapangan dan menahan STNK tersebut cukup berhasil karena hingga Senin (12/7) sudah ada beberapa pemilik kendaraan yang datang melunasi PKB-nya.
             Jumlah kendaraan bermotor di kabupaten Kupang dikatakan lebih dari 90 ribu unit baik roda dua maupun roda empat. Dari jumlah itu total penunggak PKB mencapai lima puluh persen.
              Sebelumnya dikatakan UPTD Samsat Kupang juga melakukan upaya penagihan dengan  bersurat dan menghubungi langsung Penunggak PKB.
Dikecam Warga
              Upaya UPTD Samsat Kupang yang menagih PKB dengan cara itu dikecam Tomas Fanggidae, tokoh masyarakat kelurahan Babau kecamatan Kupang timur.
Thomas Fanggidae 
              Tofan, sapaan akrab Thomas Fanggidae menilai pemerintah melalui UPTD Samsat telah memakai cara represif dengan menggunakan aparat Kepolisian untuk mendapatkan setoran pajak dari warga.
                Disampaikan cara itu menimbulkan tekanan psikologi yang mengganggu kenyamanan warga.
                Ia mendesak Polisi agar tidak terlibat lagi dalam urusan menagih PKB yang menjadi bagian tugas dari UPTD Samsat. “Stop sudah pakai cara-cara sperti itu, ini tidak bagus, kasihan warga, polisi dipakai pemerintah takut-takuti warga untuk bayar pajak,”katanya.
                Menurutnya pemerintah mestinya menggunakan cara-cara yang lebih santun dalam penagihan tersebut agar masyarakat sebagai pemilik kedaulatan merasa dihormati dalam menjalankan kewajibannya.
             Sam Ndun mengatakan upaya melakukan tilang dan menahan STNK pemilik kendaraan adalah aturan kepolisian namun ia tidak ingat persis aturan tersebut. “Aturannya parpol (peraturan polisi) tapi saya lupa nomornya,”kata Sam Ndun. (Jmb)
Baca juga  DBD Mewabah di Sabu Raijua, BEM Nusantara Minta Pemprov NTT Turun Tangan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini