Kota Kupang, timurtoday.id – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat khusus pada September 2026 kemarin untuk membahas tentang persoalan lokasi pabrik Roti di desa Manulai 1 kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang yang dikabarkan masuk kawasan hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi NTT, Sulastri Rasyid, yang ikut dalam rapat tersebut, Kamis (1/10) memginformasikan rapat tersebut dipimpin langsung wakil gubernur (wagub) Jhoni Asadoma di kantor gubernur NTT. “(Rapat) Dipimpin pak wagub,”katanya.
Ia mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait dari pemprov NTT, pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak perusahaan produsen roti dikatakan tidak hadir dalam rapat tersebut. “Yang ikut rapat itu DLHK provinsi dan kabupaten, dinas perijinan, dinas PUPR kabupaten, BPN kabupaten Kupang juga ada,”katanya.
Dalam rapat itu kata kadis Sulastri Rasyid terungkap kalau pabrik roti tersebut berada dalam kawasan hutan namun ada sertifikatnya. “Itu (lokasi pabrik roti) jelas dalam kawasan, ada sertifikatnya,”kata Kadis Sulastri yang mengaku tidak tahu persis soal apakah sertifikat tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). “Saya tidak tahu, itu jelasnya BPN yang tahu,”katanya.
BPN kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi soal kabar penerbitan sertifikat dalam kawasan hutan tersebut.
Sebelumnya kadis Sulastri Rasyid mengatakan pemanfaatan lahan kawasan hutan tersebut harus mendapat persetujuan atau ijin penggunaan kawasan hutan dari menteri kehutanan.
Proses permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut melalui DLHK NTT namun sejauh ini pihaknya belum terima permohonan penggunaan kawasan dari pihak perusahaan produsen roti ke menteri kehutanan.
Dilidik Polda NTT
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang yang kini menjadi lokasi Pabrik Roti Beta. “Terkait adanya dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lokasi Pabrik Roti Beta, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit IV Tipidter masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut,”ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra,SIK,MH,” Selasa (15/9).
Kombes Hendry menyampaikan penyidik telah meminta keterangan terhadap sejumlah pihak terkait termasuk pihak perusahaan produsen Pabrik Roti Beta. “Penyidik telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perusahaan Pabrik Roti Beta,”sambung Kombes Hendry.
Selain itu, penyidik juga telah bersurat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi NTT untuk melakukan pengecekan dan memastikan titik koordinat lokasi tersebut, apakah berada dalam kawasan hutan atau tidak.
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pengecekan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi NTT sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sebelumnya Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV, Direktorat jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) menyampaikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area Pabrik Roti di desa Manulai I itu berada dalam kawasan hutan. “Itu (lokasi pabrik roti) masuk kawasan hutan,”ungkap Irwan sambil menunjukan peta pemantapan kawasan hutan di wilayah itu.

Pihak perusahaan produsen Roti tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(Jmb)
