31.5 C
Kupang
Kamis, Oktober 29, 2026
Space IklanPasang Iklan

Pilkades Serentak Kabupaten Kupang, Tak Masuk DPT Tak Bisa Memilih

Kupang, timurtoday.id – Sebanyak 32 desa di sejumlah kecamatan di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah berproses memilih pemimpin baru lewat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar tahun ini. Pemilihan akan dilakukan tanggal 11 November 2026.

Dalam pemilihan nanti ternyata tidak semua warga bisa menggunakan hak pilihnya meski status kependudukannya adalah warga desa yang bersangkutan.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang melalui kepala dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) John Sula, kepada timurtoday.id, Rabu (28/10) mengatakan meski telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) tidak serta merta warga yang bersangkutan bisa memilih kepala desa (kades) di desanya.

Warga yang bisa memilih kepala desa adalah warga yang namanya terdata atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades yang diumumkan panitia pelaksana Pilkades.

“Meski dia warga di desa itu ber- KTP, tapi kalau namanya tidak ada dalam DPT, dia tidak bisa memilih, tujuan besar ketentuan dalam juknis seperti itu, jadi memang Pilkades ini aturan memilihnya beda dengan Pilkada atau Pileg kemarin,”kata John Sula, usai menghadiri kegiatan pemaparan visi-misi calon kades di desa Pariti kecamatan Sulamu, Rabu (28/10).

Sejumlah warga di desa Pariti mempertanyakan kebijakan tersebut karena mereka tak bisa ikut memilih pemimpin desanya.

Mereka berharap sebelum pemilihan dilakukan tanggal 11 November 2026, ada kebijakan dari pemerintah kabupaten Kupang agar mereka yang namanya tak ada dalam DPT bisa memilih dengan menggunakan KTP.

Warga desa Pariti yang tak masuk dalam DPT dikabarkan mencapai hampir 200 orang.(Jmb)

Baca juga  Camat Takari Beri Deadline 5 Hari Bagi Para Pihak Yang Mengklaim Lahan Bekas PT Sagaret di Desa Benu

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini