29 C
Kupang
Minggu, Oktober 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Suzuki Ertiga Silver Bermuatan 10 Ballpress Pakaian Bekas Dari Timor Leste Ditangkap Polda NTT 

Kupang, timurtoday.id – Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver metalik bernomor polisi DH 1916 CC bermuatan 10 Ballpress pakaian bekas, Sabtu (24/10) sekitar pukul 01.00 WITA ditangkap aparat Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan (Subdit 1 Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT di Jalan Trans Timor, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

10 Ballpress pakaian bekas tersebut berasal dari Timor Leste yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi dan hendak diperdagangkan di Kupang, NTT.

Pengemudi kendaraan dan sejumlah pihak tengah diperiksa terkait penangkapan itu. Sementara mobil Ertiga dan puluhan Ballpress pakaian tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak dugaan tindak pidana perdagangan barang impor yang melanggar ketentuan hukum, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan impor dan peredaran barang di wilayah NTT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan mendalami asal-usul barang, jalur pemasukan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme distribusi pakaian bekas tersebut untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Pengungkapan ini dilaksanakan oleh personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT di bawah koordinasi Kasubdit 1 Indag AKBP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M., dengan penanganan perkara berada dalam lingkup Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin Dirreskrimsus KBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H.

Baca juga  Pansus LKPj Bupati Kupang Bantah Minta 'Upeti' ke OPD

Dalam proses awal penanganan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengantar barang dan pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Identitas para pihak belum disampaikan Polda NTT.

Dalam rilisnya Polda NTT menyampaikan secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, terkait ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru dan/atau barang yang dilarang untuk diimpor.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait, menyiapkan administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT guna mendukung pendalaman perkara.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar turut mendukung upaya pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan keseriusannya untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (jmb/bidhumaspoldantt)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini