Oleh: Paulus Oktofianus Adu, S.IP., M.Sos
Lima hari berturut-turut tanpa bensin eceran di sepanjang jalan Pulau Rote bukan sekadar gangguan distribusi bahan bakar. Jika benar sejumlah SPBU strategis di Sangaoen, Sedeoen, Pantai Baru, Metina, hingga Longgo tetap beroperasi, sementara masyarakat kesulitan memperoleh bensin dalam kemasan eceran, kita sedang menyaksikan sebuah paradoks kebijakan publik: energi tersedia pada tingkat distribusi formal, tetapi aksesnya tersendat ketika harus menjangkau kehidupan sehari-hari rakyat.
Di sinilah persoalan Rote Ndao melampaui urusan bensin. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang kehadiran negara, keadilan ekonomi, dan makna kedaulatan energi di wilayah perbatasan. Apakah keberhasilan kebijakan energi cukup diukur dari pasokan yang masuk ke SPBU, atau harus dinilai dari kemampuan masyarakat di pelosok untuk memperoleh bahan bakar secara aman, terjangkau, dan legal?
Negara boleh memiliki regulasi, aparat pengawasan, dan sistem distribusi nasional. Namun, ketika warga kesulitan menggerakkan sepeda motor untuk bekerja, petani tidak leluasa mengoperasikan peralatan produksi, dan keluarga harus menanggung ongkos perjalanan yang lebih mahal, keberhasilan administratif itu kehilangan makna sosialnya.
**Kedaulatan energi tidak boleh berhenti di pagar SPBU.**
Ketika regulasi bertabrakan dengan geografi
Krisis ini memperlihatkan persoalan klasik dalam ekonomi politik pembangunan: kebijakan yang dirancang secara nasional tidak selalu bekerja secara adil ketika diterapkan pada wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda.
Rote Ndao bukan kawasan perkotaan dengan jaringan SPBU yang rapat, transportasi publik yang memadai, dan pilihan mobilitas yang beragam. Karakter kepulauan, jarak antarpusat permukiman, daya beli masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur membuat distribusi energi hingga tingkat desa menjadi persoalan tersendiri.
Dalam struktur ekonomi seperti ini, pengecer bensin skala kecil menjalankan fungsi distribusi *last-mile*. Mereka menyediakan akses dalam jumlah kecil, pada lokasi yang dekat dengan permukiman, ketika membeli langsung ke SPBU membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga tambahan.
Fungsi tersebut tidak berarti seluruh praktik penjualan eceran otomatis legal, aman, atau bebas dari persoalan harga. Penyimpanan bahan bakar tetap mengandung risiko keselamatan, sedangkan penjualan BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan distribusi yang berlaku. Akan tetapi, mengabaikan fungsi ekonomi para pengecer sama kelirunya dengan membenarkan semua praktik mereka tanpa pengawasan.
Masalah kebijakan muncul ketika aktivitas distribusi mikro dihentikan atau menyusut karena ketakutan terhadap penindakan, sementara saluran distribusi pengganti belum tersedia. Negara berhasil memperketat aturan, tetapi gagal memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Inilah bentuk *regulatory shock*: perubahan atau pengetatan kebijakan yang dampak ekonominya jauh lebih cepat dirasakan masyarakat daripada kesiapan institusi untuk menyediakan alternatif.
Regulasi yang baik seharusnya mampu mengantisipasi konsekuensi tersebut. Jika penertiban memang diperlukan, pemerintah wajib menjelaskan jalur distribusi yang sah, prosedur perizinan yang dapat dijangkau, dan mekanisme transisi yang tidak membiarkan masyarakat menanggung seluruh biaya penyesuaian. Jangan sampai negara hadir dengan cepat untuk melarang, tetapi lambat ketika harus menyediakan solusi.
Ekonomi rakyat yang lumpuh tidak pernah menjadi persoalan kecil
Bensin eceran mungkin terlihat sebagai urusan perdagangan informal dengan nilai transaksi relatif kecil. Namun, bagi masyarakat kepulauan, dampaknya merambat ke berbagai sektor ekonomi.
Petani membutuhkan bahan bakar untuk mendukung kegiatan produksi dan mengangkut hasil pertanian. Pedagang kecil bergantung pada kendaraan untuk memperoleh pasokan barang. Guru, pelajar, tenaga kesehatan, dan pasien membutuhkan mobilitas yang tidak selalu dapat digantikan oleh angkutan umum. Pelaku usaha mikro juga harus memperhitungkan biaya perjalanan dalam menentukan harga jual.
Ketika akses bahan bakar terganggu, biaya ekonomi meningkat melalui beberapa jalur sekaligus: waktu perjalanan bertambah, biaya memperoleh barang naik, kegiatan produktif tertunda, dan daya beli rumah tangga tertekan.
Dampak tersebut dapat berkembang menjadi inflasi lokal apabila biaya transportasi dan distribusi diteruskan ke harga barang kebutuhan pokok. Besarnya dampak tentu perlu diuji melalui data harga, ongkos angkut, volume penjualan, dan durasi gangguan. Namun, mekanisme ekonominya jelas: hambatan pada input transportasi dapat menambah biaya produksi dan distribusi.
Di sinilah letak ketimpangan yang kerap tidak terlihat dalam statistik makro. Pemerintah mungkin melaporkan ketersediaan pasokan pada tingkat kabupaten, tetapi angka agregat tersebut belum tentu mencerminkan akses riil rumah tangga di desa-desa yang jauh dari SPBU.
**Pasokan bukanlah akses. Ketersediaan bukanlah keterjangkauan. Dan distribusi formal belum tentu identik dengan keadilan distribusi.**
Pemerintah daerah perlu membaca krisis ini melalui perspektif ekonomi rumah tangga, bukan semata-mata melalui laporan administratif penyaluran BBM. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa banyak bahan bakar yang masuk ke Rote Ndao, melainkan siapa yang dapat mengaksesnya, berapa biaya yang harus dibayar, dan kelompok masyarakat mana yang paling menanggung akibat ketika distribusi tersendat.
Penegakan hukum: melawan penyimpangan tanpa mengorbankan rakyat kecil
Dimensi paling sensitif dari persoalan ini adalah ketakutan pedagang kecil terhadap ancaman pidana. Dalam perdebatan publik, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, kerap dikaitkan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu atau BBM khusus penugasan.
Ancaman tersebut serius. Karena itu, penerapannya harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang relevan, bukti, peran pelaku, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pedagang bensin eceran otomatis melakukan tindak pidana yang sama. Sebaliknya, kegiatan yang tampak berskala kecil juga tidak boleh serta-merta dianggap sah hanya karena dilakukan demi mencari nafkah.
Namun, pertanyaan politik-hukumnya tetap relevan: apakah pengawasan telah menyasar seluruh rantai distribusi secara proporsional, atau justru lebih mudah terlihat pada pedagang kecil yang berada di ujung rantai?
Pemeriksaan terhadap alokasi dan penyaluran BBM di tingkat hulu, kepatuhan penyalur, ketepatan volume, kemungkinan penyimpangan, serta praktik penimbunan harus menjadi bagian dari pengawasan yang transparan dan berbasis bukti. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan perlu mengikuti tingkat kesalahan dan peran masing-masing pihak.
Akan menjadi persoalan serius apabila pengawasan tampak tegas terhadap kios desa, tetapi tidak disertai keterbukaan mengenai pemeriksaan terhadap sumber penyimpangan yang lebih besar. Persepsi ketidakadilan semacam itu dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Keadilan tidak berarti memberikan kekebalan hukum kepada pedagang kecil. Keadilan berarti memastikan bahwa hukum tidak bekerja secara selektif, bahwa pelanggaran dinilai berdasarkan bukti, dan bahwa negara tidak memindahkan seluruh beban penertiban kepada kelompok dengan daya tawar ekonomi paling lemah.
Di sinilah DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas BBM harus menunjukkan keberpihakan yang terukur: bukan dengan membiarkan pelanggaran, melainkan dengan membedakan penanganan terhadap penyimpangan yang disengaja, pelanggaran administratif yang dapat diperbaiki, dan aktivitas ekonomi yang membutuhkan jalur legal yang lebih jelas.
. *Tirani administratif di wilayah perbatasan.*Â
Persoalan berikutnya adalah kesenjangan antara tuntutan kepatuhan dan kemampuan warga memenuhi persyaratan administratif.
Perizinan berusaha melalui sistem elektronik, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat menyederhanakan administrasi. Namun, NIB bukanlah izin otomatis untuk memperdagangkan semua jenis BBM. Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan sektoral yang relevan, termasuk ketentuan distribusi dan keselamatan.
Masalahnya, prosedur yang terlihat sederhana di pusat pemerintahan dapat menjadi rumit bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pendampingan teknis, informasi regulasi, dan kemampuan administratif.
Ketika pemerintah menuntut kepatuhan tanpa menyediakan layanan pendampingan yang memadai, persoalan administratif berubah menjadi hambatan ekonomi. Masyarakat diminta masuk ke sistem formal, tetapi tidak selalu dibekali sarana untuk melakukannya.
Situasi tersebut dapat disebut sebagai tirani administratif: bukan karena setiap aturan merupakan bentuk penindasan, melainkan karena prosedur yang tidak sensitif terhadap ketimpangan kapasitas berpotensi menghasilkan beban yang tidak proporsional.
Bagi wilayah perbatasan, kesetaraan di hadapan hukum harus disertai keadilan dalam akses terhadap pelayanan publik. Perlakuan yang sama di atas kertas belum tentu menghasilkan kesempatan yang sama dalam praktik.
Karena itu, pemerintah tidak cukup meminta pedagang mengurus dokumen. Pemerintah harus hadir melalui layanan perizinan bergerak, pendampingan langsung di kecamatan, informasi yang mudah dipahami, dan kepastian mengenai persyaratan usaha yang diperbolehkan. Proses tersebut harus gratis sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, dan tidak membuka ruang pungutan liar.
Formalisasi ekonomi rakyat seharusnya menjadi jalan untuk memperkuat usaha kecil, bukan mekanisme yang secara tidak langsung menyingkirkan mereka dari pasar.
Tiga langkah yang harus segera diambil
Krisis ini tidak akan selesai melalui perdebatan tentang siapa yang salah semata. Pemerintah perlu bergerak pada tiga tingkatan: pemulihan akses, reformasi distribusi, dan pengawasan yang akuntabel.
**Pertama, lakukan audit distribusi dan pulihkan akses energi.**
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD, instansi terkait, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga perlu memeriksa ketersediaan stok, volume penyaluran, pola permintaan, antrean, jam pelayanan, serta akses masyarakat di wilayah yang terdampak. Data tersebut harus diumumkan secara berkala agar publik dapat membedakan antara gangguan pasokan, hambatan distribusi, dan penghentian penjualan eceran akibat ketidakpastian hukum.
Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi melalui saluran distribusi yang sah dan aman. Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus berbasis bukti dan tidak boleh menghambat upaya pemulihan akses yang legal.
**Kedua, bangun mekanisme transisi legal bagi pelaku usaha mikro.**
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dinas yang menangani perdagangan, serta pemerintah kecamatan perlu melakukan pendataan pedagang, memberikan konsultasi perizinan, dan membantu pengurusan dokumen yang diperlukan. Pendampingan harus disertai penjelasan mengenai perbedaan antara perdagangan BBM nonsubsidi dan penyaluran BBM bersubsidi atau kompensasi negara.
Untuk kegiatan yang secara hukum dapat diformalkan, pemerintah harus menyediakan prosedur yang sederhana dan terjangkau. Untuk kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan atau tidak diperbolehkan oleh ketentuan distribusi, pemerintah harus menjelaskan alternatif yang sah.
Pendekatan transisi ini lebih produktif daripada sekadar membiarkan ketakutan menyebar di kalangan pedagang. Relaksasi administratif dapat dipertimbangkan sepanjang berada dalam kewenangan dan tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, pemerintah daerah tidak boleh menjanjikan moratorium pidana atau kekebalan hukum yang berada di luar kewenangannya.
**Ketiga, operasionalkan skema subpenyalur secara tepat sasaran.**
Rote Ndao perlu mengevaluasi kelayakan pembentukan atau pengembangan subpenyalur BBM di wilayah yang belum terlayani secara memadai. Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, menyediakan kerangka penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan melalui subpenyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Skema tersebut bukan izin umum bagi setiap kios untuk menjual BBM bersubsidi. Penetapan subpenyalur harus mengikuti kriteria lokasi, persyaratan fasilitas dan keselamatan, mekanisme pengajuan, serta ketentuan distribusi yang berlaku. BUMDes dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi kelembagaan apabila memenuhi persyaratan yang relevan dan sesuai dengan desain skema yang berlaku.
Dengan tata kelola yang tepat, distribusi dapat dibuat lebih dekat dengan konsumen, lebih terukur, dan lebih mudah diawasi. Pemerintah kabupaten harus mengambil inisiatif dalam pemetaan kebutuhan dan pengajuan usulan, bukan sekadar menunggu keluhan masyarakat berkembang menjadi krisis sosial.
Menguji komitmen politik terhadap rakyat perbatasan
Persoalan bensin eceran di Rote Ndao pada akhirnya merupakan ujian bagi kualitas politik pembangunan. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjamin kerangka distribusi energi yang berfungsi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menerjemahkan kebijakan tersebut sesuai kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti pada laporan formal, tetapi menghasilkan akses yang nyata.
Karena itu, DPRD Rote Ndao perlu meminta penjelasan terbuka dari instansi terkait mengenai penyebab gangguan akses, dampak terhadap ekonomi masyarakat, dan langkah pemulihan yang terukur. Pemerintah kabupaten juga perlu menyampaikan peta wilayah yang belum terlayani secara memadai, rencana penguatan distribusi, serta jadwal penyelesaian yang dapat dievaluasi publik.
Tidak cukup bagi pejabat menyatakan bahwa stok tersedia jika masyarakat masih harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memperolehnya. Tidak cukup pula bagi aparat menyatakan bahwa penertiban telah dilaksanakan jika akibatnya justru memperlebar kesenjangan akses tanpa menghadirkan alternatif legal.
Keberhasilan kebijakan energi harus diukur dari tiga hal: kepastian pasokan, keterjangkauan akses, dan keadilan penegakan hukum. Ketiganya harus berjalan bersamaan. Mengutamakan salah satu dengan mengabaikan dua lainnya hanya akan memindahkan persoalan dari satu institusi ke kehidupan sehari-hari rakyat.
Rote Ndao tidak membutuhkan pilihan palsu antara ketertiban hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Yang dibutuhkan ialah negara yang mampu menegakkan hukum sekaligus memahami realitas geografis, menyusun regulasi yang dapat dilaksanakan, dan menyediakan infrastruktur distribusi yang menjangkau warga hingga ke tingkat desa.
Kedaulatan energi harus terasa sampai ke rumah rakyat
Kedaulatan energi bukan sekadar kemampuan negara mengendalikan pasokan dan mengatur distribusi. Kedaulatan itu baru memiliki makna ketika masyarakat memperoleh akses yang aman, adil, dan terjangkau untuk menjalankan kehidupannya.
Jika bahan bakar tersedia di tingkat makro, tetapi akses masyarakat pada tingkat mikro terputus, pemerintah harus berani menguji kembali desain kebijakannya. Apakah jaringan distribusi sudah sesuai dengan kebutuhan wilayah kepulauan? Apakah perizinan dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil? Apakah pengawasan dilakukan secara transparan? Dan apakah negara menyediakan alternatif sebelum menutup jalur ekonomi yang selama ini digunakan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan operasi penertiban. Jawabannya harus terlihat dalam kebijakan anggaran, layanan perizinan, penguatan distribusi, dan akuntabilitas pengawasan.
Rakyat Rote Ndao tidak boleh dipaksa memilih antara mematuhi hukum dan mempertahankan mobilitas ekonominya. Negara harus membuka jalan agar keduanya dapat berjalan beriringan.
**Jangan sampai negara begitu kuat dalam melarang, tetapi begitu lemah dalam menyediakan jalan keluar. Sebab, ketika regulasi memutus akses energi tanpa menghadirkan alternatif yang layak, yang sedang diuji bukan hanya ketertiban pasar, melainkan legitimasi kehadiran negara di tapal batas.**
Rote Ndao bukan halaman belakang republik. Ia adalah bagian dari wajah Indonesia yang seharusnya menerima pelayanan publik, perlindungan hukum, dan keadilan ekonomi secara setara. Kedaulatan tidak cukup dipertontonkan melalui garis batas wilayah. Kedaulatan harus dibuktikan melalui kemampuan negara memastikan bahwa kehidupan rakyat di wilayah perbatasan tetap bergerak. (*)
