26.8 C
Kupang
Jumat, Oktober 9, 2026
Space IklanPasang Iklan

Hasil Pengawasan LPPM Undana di Proyek Sawah Baru Desa Benu, Ada Pekerjaan Diluar Lokasi Kontrak

Kupang, timurtoday.id – Hasil pengawasan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sebagai Konsultan Pengawas di proyek Pencetakan sawah baru tahun 2026 seluas 219 hektare di desa Benu kecamatan Takari kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukan ada pekerjaan pencetakan sawah baru diluar lokasi proyek yang ditetapkan dalam kontrak. Lokasi yang tertera dalam kontrak kerja yakni di Nisum, Konkono dan Totkolo, namun ada Pekerjaan pencetakan sekitar satu hektare lebih yang diluar lokasi kontrak itu.

“Jadi tidak ada pengalihan lokasi dari lokasi awal yang direncanakan (Nisum, Konkono, Totkolo), yang terjadi dilapangan itu memang ada pekerjaan yang dilakukan diluar tiga lokasi awal yang ditetapkan dalam kontrak kerja,”kata Herry Kota, konsultan pengawas dari LPPM Undana Kupang, Jumat (9/10).

Pekerjaan diluar lokasi kontrak itu kata Herry merupakan inisiatif pelaksana proyek bukan atas kemauan atau arahan dari Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) selaku pemilik proyek atau pihak lainnya.

Pekerjaan diluar kontrak kerja tersebut dikatakan menjadi tanggungjawab pihak yang melaksanakan termasuk soal pembayaran jasa atas pekerjaan diluar kontrak tersebut. “Pekerjaan diluar kontrak tidak mungkin dibayarkan, yang dibayarkan itu hanya pekerjaan yang terealisasi sesuai kontrak,”jelasnya.

Ia menambahkan hingga akhir masa kontrak kerja tanggal 8 September 2026 realisasi pekerjaan fisik sawah di Nisum, Konkono dan Totkolo mencapai sekitar 94 persen. Ada penambahan waktu bagi pelaksana untuk menyelesaikan sisa pekerjaan di tiga lokasi kontrak.

“Tadi malam kita sudah bertemu dengan pelaksana dan saya minta selesaikan sisa pekerjaan dan sekitar tiga alat berat yang ada diluar lokasi kerja segera ditarik kembali ke lokasi awal untuk selesaikan sisa pekerjaan di lokasi kontrak,”kata Herry yang menambahkan Sabtu besok akan turun ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan.

Baca juga  Rotasi Pejabat Pemkab Kupang, Yulius ke Dinsos, Agustinus ke BPPW

Herry membantah informasi bahwa ada penolakan dari warga di lokasi awal sehingga pekerjaan dialihkan ke lokasi lain diluar kontrak kerja. “Yang tolak itu bukan di Benu tapi di lokasi lain, di tiga lokasi di Benu itu ada realisasinya meski ada pekerjaan lain diluar tiga lokasi itu,”katanya.

Sementara Suparman, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebelumnya menyampaikan ada penolakan warga sehingga pekerjaan dialihkan titik lain. Bahkan menurut Suparman penolakan tersebut ada berita acara penolakannya. Meski demikian Suparman membantah pemberitaan soal ada pengalihan atau pergeseran titik pekerjaan dari lokasi awal.

Sebelumnya sejumlah warga pekerjaan sawah baru tersebut beralih lokasi dari titik yang sebelumnya di Nisum, Konkono dan Totkolo ke Nimetan, masih dalam wilayah desa Benu.

Sesuai papan informasi yang ada, Proyek pencetakan sawah itu dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) dengan dana Rp 7,1 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2026.

Proyek itu dilaksanakan mulai 11 Mei 2026 sampai dengan 8 September 2026. Pekerjaan proyek itu diawasi Undana Kupang sebagai konsultan pengawas. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini