29.1 C
Kupang
Selasa, Oktober 27, 2026
Space IklanPasang Iklan

350 Liter BBM Subsidi Yang Ditangkap Polda NTT Diangkut Dari Salah Satu SPBU di Kabupaten Kupang

Kupang, timurtoday.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami kasus penangkapan kendaraan pickup bermuatan 350 liter BBM Subsidi di wilayah kabupaten Kupang tengah pekan lalu.

Dalam proses itu penyidik sudah mengidentifikasi asal BBM Subsidi jenis pertalite dan solar yang akan dibawa ke wilayah kecamatan Fatuleu Barat untuk dijual tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Hendry Novica Chandara, kepada timurtoday.id, Selasa (27/10) menyampaikan BBM tersebut diangkut dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakan Umum (SPBU) di kabupaten Kupang.

Penyidik tengah berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut terkait dengan aspek administrasi dan mekanisme distribusinya.

“Dapat kami sampaikan saat ini, terkait dengan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi penyidik Ditreskrimsus Polda NTT masih berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diangkut dari salah satu SPBU di Kabupaten Kupang, termasuk aspek administrasi dan mekanisme distribusinya,”ungkap Kombes Hendry.

Ia menambahkan koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang guna mencari solusi terkait penyaluran BBM subsidi ke daerah terpencil.

Disampaikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun distribusi dalam pendalaman tersebut maka akan ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Apabila ditemukan kendala/pelanggaran administratif atau distribusi, hal tersebut akan didalami lebih lanjut agar penegakan hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berjalan beriringan, tepat sasaran, dan berkeadilan,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Aparat Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan dua orang warga yang kedapatan mengangkut 350 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite menuju kecamatan Fatuleu Barat kabupaten Kupang, Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WITA.

Baca juga  Jaksa Menggenjot Pertanian Desa Fatukanutu, Begini Targetnya

Keduanya diamankan bersama satu unit kendaraan pickup Suzuki carry DH 8088 BH yang digunakan mengangkut 350 liter BBM Subsidi tersebut.

Diatas pickup tersebut, petugas mengamankan sembilan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan perkiraan volume 315 liter dan satu jeriken berisi solar dengan perkiraan volume 35 liter. Selain itu, turut diamankan STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter.

Dalam rilisnya Polda NTT belum menginformasikan soal identitas dua oknum warga yang diamankan bersama 350 liter BBM tersebut. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini