27.8 C
Kupang
Minggu, Oktober 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Polda NTT Amankan Dua Warga dan Mobil Pickup Pengangkut 350 Liter BBM Subsidi ke Fatuleu Barat 

Kupang, timurtoday.id – Aparat Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT)  mengamankan dua orang warga yang kedapatan mengangkut 350 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite menuju kecamatan Fatuleu Barat kabupaten Kupang, Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WITA.
             Keduanya diamankan bersama satu unit kendaraan pickup Suzuki carry DH 8088 BH yang digunakan mengangkut 350 liter BBM Subsidi tersebut.
              Diatas pickup tersebut, petugas mengamankan sembilan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan perkiraan volume 315 liter dan satu jeriken berisi solar dengan perkiraan volume 35 liter. Selain itu, turut diamankan STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
            Berdasarkan hasil penyelidikan awal BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter.
           Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, cara pembelian, tujuan pengangkutan, serta dugaan rencana penjualan kembali BBM tersebut.
           Dalam rilis yang diterima timurtoday.id , Minggu (25/10) Polda NTT belum menginformasikan soal identitas dua oknum warga yang diamankan bersama 350 liter BBM tersebut.
            Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT masin memeriksa saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
           Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan dan/atau penyidikan serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
         Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabid humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan komitmen Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
              Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga distribusinya harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian rumusan pernyataan yang disiapkan untuk disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT.
             Penanganan perkara ini berada di bawah jajaran Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H. Melalui Subdit IV Tipidter, penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh.
              Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
              Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui pengangkutan dan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
             Melalui langkah penegakan hukum ini, Polda NTT menegaskan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, menjaga agar penyalurannya tepat sasaran, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jmb/humaspoldantt)
Baca juga  IRT di Kuanfatu Dilempar dan Dipukuli Satu Keluarga

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini