Kupang, timurtoday.id – Dua petani Oesao kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrik Alfonsus Lay dan Hamzah Suprapto cek-cok soal pengaliran air ke sawah di kelurahan Babau kecamatan Kupang timur, Rabu (30/9) pagi.
Cek-cok itu berujung proses pidana di Polres Kupang karena Hendrik melaporkan Hamzah ke Polisi karena dianiaya menggunakan sebilah Sabit dalam pertengkaran tersebut
Kasi Humas Polres Kupang, IPDA Lalu Randy Hidayat menginformasikan kejadian itu bermula pada Rabu (30/9) sekitar pukul 08.30 Wita, Hendrik pergi ke sawah untuk melakukan pengairan ke sawahnya.
Saat itu di jalan Tani RT 032, RW 008, kelurahan Babau, ia melihat Hamzah sedang duduk diatas pematang sawah, lalu Hendrik bertanya kepada Hamzah dengan kata “ papi kenapa buka papi punya kokor air, papi tau ini air jalan pakai motor air “, lalu Hamzah menjawab “ saya tidak tau”, kemudian terjadi pertengkeran mulut antara keduannya.
Hendrik mendorong Hamzah kemudian Hamzah mengatakan “lu kasar dengan saya, lu tunggu di situ”, lalu Hamzah pergi mengambil sebilah sabit di jok motor kemudian mengayunkannya kearah Hendrik sebanyak dua kali.
Hendrik mengalami luka robek di siku tangan kiri sepanjang 13 jahitan dan memar.
Dari kejadian tersebut Hendrik datang ke SPKT Polres Kupang dan membuat laporan polisi.
Laporan Hendrik bernomor : LP/B/391/IX/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Diinformasikan IPDA Randy Hidayat, dua petani Oesao lainnya Jibrael Feuw dan Felipus Matatula dijadikan saksi dalam kasus tersebut. (Jmb)
