Kupang, TiTo – Kabupaten Kupang merupakan salah satu dari sekian kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang progres pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP)-nya sudah 100 persen.
Pelaksana tugas (Plt) kadis Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Perindagkop) kabupaten Kupang, Robert Amheka mengatakan 177 desa / kelurahan di wilayah itu sudah berbadan hukum dan siap menjalankan peran KMP membangun ekonomi masyarakat sesuai karakteristik wilayahnya.
Ditengah upaya itu ada kekuatiran yang muncul dibenak Jermias Tafui kepala desa (kades) Pasi kecamatan Fatuleu tengah, Agus Teflopo, Kades Leloboko kecamatan Amfoang Selatan dan Theofilus Tapikap, kades Bipolo kecamatan Sulamu.
Mereka mengkuatirkan pengelolaan dana sekitar Rp 3 miliar oleh pengurus KMP menimbulkan masalah dikemudian hari seperti dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kini bermasalah di banyak desa karena pengelolaan dan pertanggungjawaban modal usaha yang diberikan pemerintah desa tidak jelas.
“Pengalaman kita di BUMDes, modal di kasih tapi pengelolaan dan pertanggungjawabannya tidak jelas, jadi masalah,”kata Agus Teflopo diiyakan Jermias dan Theofilus di kantor bupati Kupang, Senin (7/7).
Berkaca dari pengelolaan dana BUMDes tersebut ketiganya menginginkan adanya pendampingan dan pengawasan ketat dari pemerintah terhadap pengelolaan dana KMP tersebut. Menurut mereka perlu dibentuk tim pengawas khusus yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam tim pengawas tersebut sehingga pengelolaan dana KMP benar-benar berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah pusat.
“Harapan kami utamakan pendamping, pengalaman BumDes itu pengelolaan uang tidak jelas. Banyak dana BumDes yang tunggak, libatkan APH dalam pengawasan sehingga jalan sesuai aturan,”kata Jermias Tafui.
Dikatakan salah satu jenis usaha dalam KMP di desa mereka juga adalah simpan pinjam uang, sama seperti BUMDes.
Sebelumnya diberitakan Mulai 1 Juli 2025 kemarin Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sudah dapat mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa plafon pinjaman sudah bisa digunakan untuk membantu pengembangan usaha koperasi desa. Namun, pengajuan pinjaman ini harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar dana dapat tersalurkan secara tepat dan profesional.
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk badan usaha yang dikembangkan di tingkat desa. Fokusnya adalah untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembako, LPG, dan pupuk.
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 di antaranya sudah berbadan hukum. Ini menunjukkan keseriusan desa dalam membangun kemandirian ekonomi.
Pinjaman ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi desa untuk modal usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, gerai pupuk, dan usaha lain yang mendukung perekonomian desa. Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola dan dikembalikan sesuai kesepakatan.
Selain itu, pinjaman ini bertujuan meningkatkan kapasitas koperasi agar lebih mandiri dan berkelanjutan dalam menjalankan usahanya.
Pinjaman ini bisa diajukan mulai 1 Juli 2025. Jadi, ada waktu untuk mempersiapkan diri. Manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Susun proposal yang kuat dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih ke bank Himbara mulai 1 Juli 2025:
– Koperasi Desa Merah Putih harus menyusun proposal usaha yang jelas dan terukur. Proposal ini memuat jenis usaha koperasi, seperti pangkalan gas elpiji, sembako, gerai pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, atau klinik.
– Proposal harus menjelaskan secara rinci bagaimana modal pinjaman akan digunakan dan dikelola agar usaha koperasi berjalan dengan baik.
– Koperasi wajib memiliki minimal enam gerai usaha sebagai syarat kelayakan pengajuan pinjaman.
– Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.
– Dana pinjaman harus segera dikembalikan setelah usaha koperasi balik modal. Pinjaman ini bukan dana hibah, melainkan kredit yang harus dilunasi.
Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana usaha koperasi sebelum menyetujui pencairan dana.
Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar usaha dapat berkembang dan berkelanjutan.
Koperasi yang sudah berbadan hukum lebih diutamakan dalam proses pengajuan pinjaman. Saat ini sekitar 65.000 dari lebih 80.000 koperasi sudah berbadan hukum.
Ketentuan ini bertujuan memastikan pinjaman digunakan secara tepat dan koperasi mampu mengelola modal untuk meningkatkan perekonomian desa secara berkelanjutan. (Jmb/krusial.com)