27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Yabex Kapitan Blokir Akses Masuk Komplek Bangunan Politani Kupang di Oesao, Politani Respon

Kupang, TiTo – Yabex Kapitan, Warga desa Oesao kecamatan Kupang Timur kabupaten Kupang, memblokir akses masuk ke komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politekhnik Pertanian negeri (politani) Kupang di desa Oesao.

Penutupan akses masuk tersebut dilakukan dengan memasang bambu dan batang kayu melintang di gerbang masuk utama komplek bangunan tersebut. Di bambu dan kayu yang direntang dari tiang ke tiang pintu tersebut juga dibentang Baner besar bertulis “Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP”

Yabex Kapitan kepada wartawan di lokasi pemblokiran, Kamis (23/1) mengatakan aksi tersebut dilakukan karena tidak ada itikad baik dari Politani untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelum melakukan pemblokiran tersebut Yabex Kapitan dan keluarga didampingi kepada desa Oesao, Adri Daniel Polin bertemu dengan dua karyawan politani di komplek tersebut menyampaikan soal pemblokiran tersebut.

Kepada kedua karyawan Yabex menyampaikan dalam waktu dekat lahan tersebut mau digunakan sebagai lokasi peternakan babi sehingga ia berharap lahan tersebut dikosongkan politani.

Sebelumnya pada Rabu (8/1) siang sekitar pukul 11.00 wita Yabex dan sejumlah keluarganya juga telah memasang papan plang kepemilikan lahan di komplek bangunan Politani tersebut.

Rolens Manu, dari pihak keluarga kepada wartawan mengatakan ada dua bidang lahan milik Yabex Alex Kapitan yang kini dikuasai Politani Kupang, masing-masing seluas 19.000-an meter persegi dan 14.000-an meter persegi. Dikedua lahan tersebut dipasang papan plang kepemilikan tersebut. Kedua lahan tersebut kini sertfikatnya di pegang oleh Yabex Kapitan.

Baca juga  Wilayah di Kota Kupang Yang Berpotensi Banjir dan Longsor Saat Cuaca Ekstrim, Waspada!!!

Ia menjelaskan Ikhwal lahan tersebut sampai kini dikuasai Politani Kupang berawal pada transaksi jual beli lahan oleh puluhan warga Oesao pemilik lahan di wilayah itu dengan pihak Undana sekitar tahun 1988 di kantor desa Oesao.

Saat transaksi tersebut Yabex Kapitan dan saudaranya Yohanis Kapitan tidak ikut karena berada di Denpasar-Bali.

“Tahun 1988 itu Undana lakukan pembebasan lahan untuk politani. Tanah bapak Yabex ini tidak termasuk dalam yang dibeli Undana karena saat itu bapak Yabex tidak ada di Oesao sini, beliau di Bali sehingga tidak tahu soal pembelian itu,”katanya.

Yabex dikatakan baru balik dari Bali pada tahun 2020 dan saat itu ia melihat diatas lahan sudah ada bangunan milik Politani.

Pihak Yabex kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak Undana dan Politani mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 kemarin.

“Awalnya sudah ada titik temu tapi saat itu ada pergantian rektor dan direktur sehingga direktur yang baru tidak mengakui hasil mediasi sebelumnya,”kata Rolens.

Dari situ kata Rolens, pihak Yabex Kapitan kemudian menggugat ke PN Oelamasi pada tahun 2024 namun hasilnya N-O karena perkara tersebut dianggap bukan perkara perdata tapi lebih bersifat administrasi.

“PN memutuskan N-O karena bilangnya ini bukan perkara perdata tapi administrasi, kami tidak puas karena bapak Yabex punya sertifikat tahun 1983,”kata Rolens.

Karena tidak puas dengan keputusan tersebut Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan advokad Sigit Kurniawan dari Libertarian & Sekutu di Jakarta.

Sementara usai pemblokiran Kamis (23/1), dua karyawan Politani menyerahkan keterangan pers tertulis dari Politani kepada wartawan.

Dalam keterangan persnya Politani menjelaskan bahwa kedua lahan tersebut sudah di beli dari Yabex Kapitan pada tahun 1989 dengan harga Rp 10.000.800. Transaksi pembelian tersebut disaksikan kepala desa Oesao dan camat Kupang timur waktu itu.

Baca juga  Rekening Sejumlah Mahasiswa Penerima Beasiswa PIP di IAKN Kupang Diblokir, Mahasiswa Diminta kembalikan Uang

Dijelaskan bahwa proses pembelian tersebut juga dibuktikan dengan berita acara penyerahan hak.

Namun Yabex yang dikonfirmasi mengatakan ia tidak pernah menerima uang tersebut dan dia juga tidak pernah menandatangani berita acara pelepasan hak.

Yabex menantang pihak Politani untuk membuktikan dokumen berita acara dan pelepasan hak tersebut.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pembelian lahan tersebut. “Saya tidak pernah terima uang itu, saya juga tidak pernah tandatangan berita acara itu, saya minta politani tunjukan dokumen yang mereka bilang itu,”kata Yabex Kapitan menunjukan sertifikat kedua lahan tersebut kepada wartawan. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini