Kupang, TiTo – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang bersama sejumlah guru R3 menggelar aksi unjuk rasa menolak sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu, Kamis (23/1).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dibeberapa tempat mulai dari dinas pendidikan dan kebudayaan NTT, DPRD dan Kantor Gubernur NTT.
Dalam orasinya massa aksi dengan tegas menolak kebijakan P3K paruh waktu untuk Guru R3 pada seleksi tahap satu.
“Kami menolak kebijakan P3K Paruh Waktu yang akan dipertimbangkan untuk diterapkan bagi guru R3 seleksi P3K tahap 1 yang berjumlah 785 guru,” ucap Putra Umbu Toku Ngudang.
Menurut Putra,, salah satu orator, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para guru tetapi mengabaikan hak- hak para tenaga pendidik.
“Kebijakan ini tidak hanya merugikan para guru dari sisi perlindungan hukum tetapi juga mengabaikan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama beberapa tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun dalam data kami,” ungkapnya.
Putra menjelaskan, kehadiran guru berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan, sehingga pihaknya mendesak pemerintah agar memberikan status P3K penuh waktu.
“Kehadiran guru berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan, sehingga kami mendesak agar pemerintah memberikan status P3K penuh waktu yang adil dan layak bagi seluruh guru yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Ditegaskan Putra, pemerintah harus mengoptimalkan formasi untuk Guru R3 tahap satu menjadi P3K penuh waktu sebelum seleksi tahap dua.
“Kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang formasi yang tersedia bagi guru R3 Tahap 1 agar dioptimalkan menjadi P3K penuh waktu sebelum proses seleksi tahap 2 dimulai,” tegasnya.
Karena langkah tersebut harus dilakukan karena 2.851 formasi masih tersedia dan langka optimalisasi itu menciptakan kepastian status tenaga pendidik.
“Langkah ini harus dilakukan mengingat masih tersedianya 2.851 Formasi hasil seleksi tahap 1. Langka pengoptimalisasian ini tentunya akan menciptakan kepastian status masa depan dan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik sekaligus mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas,” lanjutnya.
Sementara itu, saat menerima para masa aksi untuk beraudiensi, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, M.M melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Maria Y.S. Kiak, S.Kom, MIT mengatakan Ia berterima kasih kepada masa aksi karena hal tersebut bagian dari belajar.
“Kami berterima kasih karena ini juga menjadi pembelajaran buat adik-adik mahasiswa. Mereka belajar bahwa data penting dan pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat mempengaruhi objektivitas dan juga mempengaruhi seberapa kebijakan itu bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Disampaikan Maria, penetapan guru R3 tersebut kewenangan Menpan bukan kewenangan dinas P&K Provinsi NTT.
“Penetapan mereka menjadi R3 juga bukan kewenangan dari dinas, mereka di tetapkan oleh menpan, kelulusannya diumumkan oleh BKN, sehingga ada ruang untuk mereka menjadi penuh waktu tetapi bukan sekarang,” pintanya.
Menurutnya, Kemenpan nomor 6 tahun 2025 menyebut para guru R3 dikontrak hingga menjadi P3K penuh waktu.
“Karena Kemenpan 6 2025 menyebutkan mereka dikontrak setahun, setahun, setahun sampai diangkat menjadi P3K penuh waktu,”ungkapnya.
Disampaikan Maria, untuk mengakomodir permintaan para masa aksi dalam waktu dekat tidak bisa karena tidak ada formasi.
“Kalau dalam waktu dekat belum tentu tidak karena memang mereka manjadi paruh waktu karena tidak ada formasi untuk mereka isi lagi,” pungkasnya.
Disebutkan Maria bahwa seleksi tahap dua akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang.
“Seleksi tahap 2 bulan April 2025 mendatang. Ada seleksi administrasi dan lain-lain, dan kouta yang dibutuhkan kurang lebih 2.800 sisa dari 5.357 formasi, sudah ada 2.206 masih kurang 2.800,” sebutnya.(Oca)