28.3 C
Kupang
Selasa, April 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

DPC P3HI Kota Kupang Dilantik, Ini Komposisi Pengursnya

Kota Kupang, TiTo – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kota Kupang, NTT masa Bhakti 2025-2029 dilantik Sabtu, (2/1) oleh ketua DPD P3HI NTT, Yusak Langga, SH di Sekretariat DPD P3HI Provinsi NTT, di Jl. Kedondong No.2, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/B.SK/DPD-NTT/I/2025, DPD P3HI Provinsi NTT.

Komposisi DPC P3HI Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029 yakni :

Ketua : Ramly Muda, SH, MH.

Wakil Ketua : Kardinan Leonard Kale Lena, SH.

Sekretaris : Anderias Lado, SH.

Wakil Sekrtaris : Meyland Agustin Tasi, SH.

Bendahara : Ronald R. Kana, SH.Anggota : Smart Sherwin Tallo, SH., dan Zakarias Doroh, SH.

Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah Advokat P3HI yakni antara lain : Yafet Alfons Mau,Meyland A. Tasi,SH dan lainnya.

Kegiatan pelantikan tersebut juga dirangkai dengan pembahasan program kerja.

Dalam kesempatannya Yusak Langga menyampaikan sejumlah point penting terkait petunjuk-petunjuk dari DPN P3HI.

“Sesuai dengan petunjuk dari DPN P3HI bahwa Kota Kupang adalah merupakan Ibu Kota dari Provinsi NTT maka DPC Kota Kupang ditugaskan untuk menggelar PKPA dan UPA, kami di DPD hanya sebatas mengusulkan untuk disumpah ke PTN,”katanya.

Sementara Ramly Muda kepasa wartawan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dikatakan DPC P3HI Kota Kupang siap membesarkan P3HI di Kota Kupang.

“Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Pak Ketua DPD P3HI Provinsi NTT atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami untuk mengemban tugas sebagai Badan Pengurus DPC Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029. Kami sebagai badan pengurus yang ada saat ini yang pastinya siap membesarkan organisasi P3HI ini di Kota Kupang,”katanya.(Asb)

Baca juga  Alumni Akpol 2021 di NTT salurkan bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini