Kupang, TiTo – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan enam warga desa Manusak kecamatan Kupang Timur kabupaten Kupang yang ditangkap pihak BBKSDA NTT saat mengangkat kayu jati gelondongan di kawasan hutan tersebut Rabu (19/2) malam.
Suparman, kepala BPPH LHK Seksi Wilayah III Kupang, kepada timurtoday.id, Kamis (27/2) sore menyampaikan
BD, YB, DY, S, JD dan PP ditahan di Mapolda NTT, Rabu (26/2) sore.
Penahanan dilakukan usai ke-enam warga tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu siang harinya.
Suparman menginformasikan proses pemeriksaan masih akan dilakukan pada sejumlah pihak yang disebutkan keenam tersangka dalam pemeriksaan mereka termasuk anak kepala desa Bipolo berinisial R dan oknum anggota TNI-AD berinisial I.
Disampaikan panggilan tertulis sudah dikirim kepada R pada Rabu (26/2) untuk menjalani pemeriksaan Jumat (28/2).
Panggilan untuk I kata Suparman masih dilakukan koordinasi dengan lembaga yang menaungi I.
Keenam warga tersebut ditahan setelah sehari sebelumnya melaporkan oknum BBKSDA NTT ke Mapolres Kupang. Mereka mengaku telah mengalami penganiyaan dari sejumlah oknum BBKSDA NTT saat mereka tertangkap mengambil kayu dari kawasan hutan produksi Mutis Timau di wilayah desa Bipolo kecamatan Sulamu.(Jmb)