24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Inbox Ketua BUMDes dan ‘Mama Arfa’ di Minggu Dini Hari Berujung Masalah

Kupang, TiTo – Percakapan pribadi melalui inbox antara JM, ketua salah satu BUMDes di kecamatan Amarasi kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Mama Arfa (nama acun facebook) berujung masalah.

Orang tua dari pemilik acun Mama Arfa mempersalahkan sikap JM yang dianggap telah mengganggu anak gadis mereka di Minggu (23/2) dini hari sekitar pukul 01.20. wita.

Persoalan itu kemudian diadukan orang tua ‘mama arfa’ ke ketua RT, Kepala dusun hingga lembaga Adat yang ada di desa tersebut. Namun Proses penyelesaian masalah di tiga tingkatan tersebut tidak berhasil karena JM menolak menunaikan sanksi berupa denda uang yang ditawarkan dalam pertemuan aparat pemerintah maupun lembaga adat.

Karena belum terselesaikan maka rencananya proses penyelesaian masalah akan dilanjutkan di tingkat pemerintah desa pada pekan depan.

Dalam proses penyelesaian di tingkat Lembaga adat , Kamis (27/2) sore di kantor desa setempat terungkap kalau masalah tersebut bermula saat JM mengirim inbox gambar jempol ke acun Mama Arfa Minggu (23/2) sekitar pukul 01.20 wita. Kemudian percakapan berlanjut dengan saling tanggap melalui inbox antara acun JM dan Mama Arfa.

Lewat inboxnya JM menyampaikan keinginan untuk menemui Mama Arfa di rumahnya dini hari itu. Permintaan itu diiyakan oleh mama Arfa. Dan JM pun mendatangi rumah mama Arfa Minggu dini hari itu. Sebelum mendatangi rumah mama Arfa, JM bahkan mengirim inbox ke mama Arfa untuk matikan lampu dalam rumah karena ia segera tiba di rumah ‘mama Arfa’. Permintaan inipun diikuti ‘mama Arfa’.

Namun begitu sampai di pintu rumah ‘mama Arfa’, JM kaget karena yang menyambutnya bukan ‘mama Arfa’ namun calon suami ‘mama Arfa’ dengan sejumlah tetangga. Ketegangan pun terjadi hingga masalah tersebut dibawa ke pemerintah dan lembaga adat untuk diselesaikan.

Baca juga  Melihat Bank Sampah Nefonaek dan Oesapa Barat

Dalam penyelesaian oleh lembaga adat, terkuak kalau ternyata yang membalas atau merespon inbox JM adalah Hn, calon suami dari acun Mama Arfa.

Pemilik acun Mama Arfa yang tidak terima setalah mengatahui hal itu, ia kemudian bersama kedua orang tuanya mengadukan persoalan itu ke pemerintah dan lembaga adat karena merasa nama baiknya telah tercemar karena telah beredar informasi di masyarakat setempat kalau ia punya hubungan gelap dengan JM, akibat inbox-imbox tersebut. ‘mama arfa’ menuntut pemulihan nama baik lewat sanksi denda.

Dalam forum penyelesaian oleh lembaga adat tersebut JM mengakui kalau dia telah mengirim inbox-imbox tersebut ke acun Mama Arfa. Namun ia tidak mengira kalau acun mama Arfa adalah calon isteri dari Hn.

JM menolak sanksi pemberian uang kepada aparat pemerintah (ketua RT dan kepala dusun), orang tua acun mama Arfa dan lembaga adat. Ia hanya menyanggupi pemberian uang denda atau sanksi adat sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik acun mama Arfa karena ia mengakui telah melakukan kesalahan melalui inbox tersebut.

Hn, calon suami acun mama Arfa juga dikenakan denda berupa pemberian uang kepada pemerintah, lembaga adat, orang tua dan pemilik acun mama Arfa karena dianggap telah melakukan kesalahan dengan menggunakan acun mama Arfa tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk melakukan percakapan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik acun.

Sejumlah warga yang mengikuti proses penyelesaian tersebut dari luar ruangan kantor desa menyampaikan JM sudah beberapa kali ketahuan melakukan hal yang sama kepada sejumlah perempuan di desa tersebut. “Ini bukan pertama, sebelumnya ada beberapa perempuan disini yang dia (JM) buat begitu,”kata salah satu IRT yang ikut menyaksikan penyelesaian masalah itu oleh lembaga adat.

Baca juga  Solusi Usman Husin Untuk NTT Menuju Swasembada Pangan

Mereka berharap JM diberhentikan dari jabatan ketua BUMDes di desa tersebut karena perilakunya itu dianggap tidak mencerminkan seorang pemimpin.(Jmb)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini