Kupang, TiTo – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah mencari salah satu warga berinisial R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R adalah warga salah satu desa di kecamatan Sulamu kabupaten Kupang.
“Yang DPO itu inisialnya R, warga di kecamatan Sulamu,”kata Suparman, kepala BPPH LHK Seksi Wilayah III Kupang, kepada timurtoday.id, Selasa (29/4).
Disampaikan pihaknya akan terus mencari R untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan ilegal loging lagi jati di hutan Bipolo kecamatan Sulamu. R sebelumnya sudah dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus tersebut namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kata Suparman, dari keterangan enam tersangka dalam kasus itu, R punya peran penting dalam kronologi penangkapan keenam tersangka dalam hutan Bipolo saat pengangkutan kayu keatas truk.
“Keterangan enam tersangka R yang arahkan mereka ke lokasi,”kata Suparman.
Enam tersangka dalam kasus tersebut yakni BD, YB, DY, S, JD dan PP telah diserahkan penyidik BPPH LHK ke Jaksa penuntut umum Kejari Kupang,Jumat (25/4) siang bersama Barang bukti berupa 56 batang kayu Jati.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara ke-enam tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU.
Ke-enam tersangka adalah Manusak kecamatan Kupang timur yang kedapatan mengambil kayu jati dalam hutan Bipolo.
Sebelumnya, Suparman mengatakan ada salah satu Oknum anggota TNI-AD yang diperlukan keterangannya dalam proses hukum kasus itu. Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam proses pengambilan kayu dalam kawasan hutan Bipolo tersebut.
Untuk pemeriksaan oknum anggota TNI-AD tersebut kata Suparman pihaknya telah berkoordinasi dengan Den POM Kupang.
“Surat pelimpahkan penangananya sudah di serahkan ke Denpom untuk proses lebih lanjut. Penyerahan ke Denpom tanggal 13 Maret 2025,”katanya.(Jmb)