27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kasus Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tetapkan 4 Tersangka,  Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kota Kupang, TiTo – Penyidik satreskrim Polresta Kupang Kota, Polda NTT, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Pembuhan Aprian Boru (27) warga Rote Timur kabupaten Rote Ndao yang ditemukan warga tergeletak dengan leher terpotong dan nyaris putus di hutan sekitar jalan baru kelurahan Manulai II kecamatan Alak kota Kupang, Sabtu (8/3) pagi. Ke-4 tersangka tersebut berinisial GB, SN, SK dan ET, anggota perguruan PSHT.

Kapolresta Kupang Kota, Aldinan RJH Manurung kepada wartawan di Mapolresta Kupang Kota, Senin (17/3) mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati.

“Kami pastikan para pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya karena tindakan mereka sudah terencana,” tegas

Dijelaskan Aldinan, dua pelaku utama dalam kasus pembunuhan Aprian Boru adalah GB dan SN. Sedangkan SK dan ET ikut terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu.

“GB eksekutor utama, SN membantu eksekusi. Sementara ET berperan dalam penyertaan kendaraan, dan SK terlibat dalam perencanaan (pembunuhan) itu” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu dua unit sepeda motor jenis Vixion dan Revo, serta senjata tajam berupa klewang dan pakaian korban.

Aldinan mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras antara korban dan para tersangka. Dalam kondisi mabuk, terjadi percekcokan akibat ketersinggungan setelah Aprian Boru mengaku sebagai anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Perkataan tersebut memicu kemarahan para tersangka, yang kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut Kapolres, setelah menghabisi korban menggunakan parang atau klewang, para tersangka melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, dalam waktu kurang dari satu minggu, tim gabungan dari Polresta Kupang Kota, Resmob Polda NTT, serta dukungan masyarakat, akhirnya para pelaku berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka dan melakukan penangkap.

Baca juga  Jasad Mr.X Ditemukan di Hutan Alak Dengan Leher Terpotong

Dari hasil penyelidikan, Aldinan berujar, diketahui bahwa korban terlebih dahulu dianiaya sebelum akhirnya dieksekusi di lokasi kejadian.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan bantuan masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami ingin masyarakat percaya kepada kepolisian bahwa setiap permasalahan di Kota Kupang akan kami tangani dengan serius,” sebutnya. (jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini