29.7 C
Kupang
Sabtu, Juli 12, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kasus Penganiayaan Karena Keripik Pisang Yang Dilaporkan Pelajar di Rote Ndao Berakhir Damai

Ba’a, TiTo – Kasus penganiayaan gara-gara Keripik Pisang yang dilaporkan RNS alias Regito (18), seorang pelajar di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir damai dalam mediasi Polisi di Polsek Rote Selatan, Rabu (9/7)

Regito memaafkan NK alias Nindro, warga Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan yang dilaporkan telah menganiayanya sesuai laporan polisi nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT/Sek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 30 juni 2025.

Saat mediasi Regito menyampaikan menerima Permohonan maaf dari Nindro atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari orang lain. Keduanya kemudian berdamai.

Mediasi dihadiri oleh saksi perdamaian dari masing masing pihak, baik itu RS alias Regito (pelapor) maupun NK alias Nindro (terlapor) masing-masing Adrianus Johanis, Wandri Kadek dan Sebi Pello dengan mediator Ps Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan Aipda Hamzani Machmud.

Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dan meminta maaf kepada korban.

Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya tersebut baik terhadap pelapor/korban maupun kepada orang lain dikemudian hari.

Pernyataan terlapor ini dibuat pernyataan secara tertulis dan disampaikan ke pihak kepolisian.

“Pelapor/korban bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan dan bersedia terhadap perkara tersebut dilakukan proses restorasi justice sehingga pelapor telah membuat surat permohonan penarikan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Rote Selatan,” ujar Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata pada Kamis (10/7/2025), dikutip dari digtara.com.

Mediasi yang menghasilkan kesepakatan para pihak untuk berdamai dituangkan dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan admnistrasi dalam proses Restorative justice tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan di Polsek Rote Selatan

Kapolsek beharap kejadian ini tidak terulang kembali dan kerukunan dalam masyarakat tetap terpelihara.

Baca juga  Polda NTT Ungkap TPPO Nira Loasana, Tersangka 3 Orang, Satunya Dirut PT. Jasa Bhakti Agung

Kasus ini bermula ketika pada Minggu (29/6/2025) malam Regito baru selesai mengikuti syukuran di rumah Yes Muloko di Dusun Daeki, Desa Tebola, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Regito kemudian datang rumah Welem Haning di Desa Tebola.

Saat berada di rumah Welem Haning, Ia mendapati Nindro sementara menggoreng keripik pisang di dapur.

Regito meminta keripik pisang dan diberikan oleh Nindro. Ia ke ruang tamu untuk makan kripik pisang yang diberikan oleh Nindro.

Dengan nada bercanda, Regito “protes’ karena hanya diberikan sedikit keripik oleh Nindro

Nindro rupanya tersinggung dan dari arah dapur langsung mencekik Regito dan mengajak untuk berkelahi namun ditolak oleh Regito.

Nindro langsung memukul Regito sebanyak dua kali mengenai hidung dan mata kiri.

Hidung Regito mengeluarkan darah dan mata kiri mengalami bengkak.

Personel Piket Polsek Rote Selatan melakukan permintaan visum Et Repertum (VER) ke Puskesmas Oele.

Polisi kemudian melakukan pemintaan keterangan terhadap para pihak yang mengetahui atau melihat peristiwa ini.(Jmb/digtara.com).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini