Kupang, TiTo – Pernyataan Ediyanto Silalahi, kuasa hukum Nikson Yalla, tersangka kasus mangan ilegal dalam berita media detikbalik.com Sabtu (8/2/2025) berjudul “Tersangka Penambangan Ilegal Laporkan Polres Kupang ke Mabes Polri” direspon pihak Polres Kupang.
    Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Yeni Setiono, S.H, Sabtu (8/2) mengatakan penetapan Nikson Yalla, ketua Koperasi Pah Meto Berdikari dan Yosua Koinunu, sopir truk Koperasi Pah Metor Berdikari sebagai tersangka adalah murni berdasarkan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Proses penyidikan sudah dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap pihak manapun.
    Penetapan tersangka tersebut dikatakan sudah prosedural dan didasarkan atas bukti-bukti yang cukup sehingga tidak tepat jika dikatakan Polres Kupang mengkriminalisasi Nikson dan Yosua lewat kasus itu.
    Terkait pernyataan Ediyanto dalam berita tersebut bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki ijin tambang di desa Toobaun kecamatan Amarasi barat, Iptu Yeni Setiono, S.H, menegaskan bahwa
dalam proses penyidikan telah diambil keterangan dari saksi ahli Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, sesuai penelusuran Minerba Online Monitoring Sistim ( MOMS ) bahwa Koperasi Pah meto berdikari selaku pemegang ijin pertambangan rakyat (IPR) berdasarkan perizinan berbasis resiko nomor 29500051XXXXXXXX tanggal 13 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT yang berlokasi di desa Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dengan luas 10 Ha.
    Sedangkan di desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR sehingga tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan, membeli, menjual, mengangkut batu mangan di luar lokasi IPR yang tidak di miliki oleh koperasi Pah Meto Berdikari.
     Atas aktivitas yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari yang dilakukan di Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat itu kata Iptu Yeni Setiono, penyidik patut menduga merupakan perbuatan pidana pertambangan ilegal sebagaimana di maksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Demi memperkuat penyidikan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Kupang, kata Kasat reskrim Yeni Setiono, ada temuan surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024 kepada ketua koperasi Pah Meto Berdikari yang mana pada point ke-3 pada surat pemberitahuan tersebut berbunyi Pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR dan tidak melakukan jual beli mangan diluar wilayah IPR.
    Selain itu tersangka NNYE alias Nikson selama menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan dan sampai saat pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah bersedia menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPR-nya tersebut kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan.
    Kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck yang mengangkut sekitar 5 ton batu mangan pada 18 November 2024.
    Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah dan hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet, yang tidak diakui sebagai dokumen resmi. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
    Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kupang, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan, sedangkan kedua tersangka Nikson dan Yosua saat ini dalam penahanan penyidik.
     Selain menyampaikan soal tindakan kriminalisasi Polres Kupang dan kliennya memiliki ijin tambang di desa Toobaun, Amarasi Barat, dalam berita tersebut Ediyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Kupang di Pengadilan Negeri Oelamasi terkait penetapan tersangka kasus itu. (Jmb)