Kupang, TiTo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi di desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan.
Kasus tersebut menjadi target penuntasan proses hukum berikutnya setelah penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi dana pembangunan Puskesmas Oesao.
“Kita tidak hentikan kasus itu, tetap kita porses,”kata Kajari Yupiter Selan usah penahanan dua tersangka kasus Puskesmas Oesao, Kamis (16/10) malam.
Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pihak pemerintah desa Sahraen untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 235 juta itu. Hal itu dilakukan karena arahan Kejati NTT.
Jika pemerintah desa tidak mengembalikan dana hasil penjualan 47 ekor sapi itu maka dipastikan proses hukum kasus itu akan ditindaklanjuti.
“Kami akan dekati kepala desa untuk memintanya segera mengembalikan keuangan negara. Jika tidak maka kami akan koordinasi dengan pimpinan yang baru (Kejati NTT) untuk selanjutnya mengkaji dan menyikapi. Intinya kasus korupsi dana desa Sahraen ini akan kami tuntaskan,” jelasnya.
Sebelumnya kasus dana desa Sahraen ini ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 235 juta dalam pengelolaan dana desa Sahraen. Namun sejauh ini Kepala Desa Sahraen baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5 juta. (Jmb)