SoE, TiTo – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Efradina Tenis pada Minggu, 27 April 2025 lalu di Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diproses lanjut oleh Polsek Kuanfatu, Polres TTS.
Kanit Reskrim Polsek Kuanfatu, Frid Natonis kepada timurtoday.id, Minggu (1/6) melalui telepon menyampaikan laporan Elfradina masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban Elfradina.
Perkembangan hasil penyelidikan tersebut telah disampaikan ke pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan 1 Mei 2025 lalu.
Dalam SP2HP yang diterima keluarga korban, diketahui dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2025/Spkt/Sektor Kuanfatu/Res TTS/Polda NTT tertanggal 27 April 2025, Polsek Kuanfatu memproses kasus tersebut berdasarkan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kanitres Frit Natonis menyampaikan dari keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang diperoleh polisi, ada tiga orang terlapor yang berpeluang menjadi tersangka karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan korban Elfradina mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Ia mengatakan ada pihak lain terkait dalam insiden tersebut namun sesuai hasil pemeriksaan sementara polisi belum ditemukan terlibat tindak penganiayaan terhadap korban Elfradina.
Keterlibatan pihak lain sekitar dua orang dalam insiden tersebut lebih kepada dugaan pencemaran nama baik.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kelima terlapor dan sejumlah saksi.
Penetapan tersangka kata Kanit Frit Natonis baru akan dilakukan setelah gelar perkara di Polres TTS.
Sementara pihak korban Yustina Lasa mengapresiasi respon polisi atas laporan tersebut namun profesionalitas penyidik masih diragukan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui hanya mencantumkan dua dari lima terduga pelaku.
“Kami menghargai upaya Polsek Kuanfatu yang cepat menanggapi laporan ini. Tapi saat pemeriksaan pada 31 Mei kemarin, hanya dua nama pelaku yang muncul dalam BAP. Tiga lainnya—yang juga diduga kuat terlibat—tidak disebutkan. Ini yang membuat kami gelisah,” ujar Yustina kepada wartawan di SoE, Minggu (1/6/2025).
Menurut Yustina, pihak penyidik berdalih bahwa ketiga nama lainnya akan dikenakan pasal berbeda. Namun, penjelasan tersebut dianggap belum cukup jelas dan memunculkan kesan adanya ketertutupan dalam proses hukum.
“Kalau memang ada pasal lain, kami ingin tahu pasal apa? Jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Kami ingin transparansi dan keadilan,” tegasnya.
Kasus tersebut juga menyita atensi anggota DPRD TTS, Deksi Letuna, S.Pd. Ia meminta pihak kepolisian agar terbuka dan konsisten mengedepankan keadilan dalam proses penegakan hukum di kasus tersebut.
“Ini bukan kasus biasa. Ada keluarga yang trauma, ada korban yang butuh perlindungan. Polsek Kuanfatu harus mendapat dukungan penuh agar dapat menuntaskan kasus ini secara adil,” kata Deksi Letuna. (Jmb/oca)