Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan lalu mengamankan uang Rp 251 juta dari dua rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung kuliah Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Rp 100 juta disita dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi sementara Rp 151 juta diamankan dari tangan Al Jares Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA merupakan KSO dalam proyek bernilai Rp 48 miliar tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, kepada wartawan Selasa (19/8) menyampaikan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek gedung kuliah Undana sebesar Rp 48 miliar.
“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap Raka Dharmana, dikutip dari portalntt.com. (jmb)