24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Polda NTT Ungkap TPPO Nira Loasana, Tersangka 3 Orang, Satunya Dirut PT. Jasa Bhakti Agung

Kupang, TiTo – Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban atas nama Irza Nira Wati Loasana, warga kelurahan Kotabes kecamatan Amarasi kabupaten Kupang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni OAN, pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang. OAN diduga sebagai pihak yang merekrut korban.

Kemudian JY, perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, yang diduga berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, dan DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Bakti Agung yang diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda NTT Kamis (20/2/2025) menyampaikan ketiga tersangka diamankan dari lokasi berbeda oleh tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT.

“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Baca juga  Empat Anggota Polda NTT Dipecat 

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Korban, Irza Nira Wati Loasana, berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Imbauan

Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.

Baca juga  Pemuda Tuapukan - Kupang Timur Dibacok 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.(jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini