Kupang, TiTo – Keluar masuk Bui karena mencuri motor tidak membuat ON alias Okto jera untuk stop mencuri. Senin (7/4) malam sekitar pukul 23.15 WITA, Okto ditangkap lagi oleh Polisi karena diduga telah mencuri satu unit motor Honda Blade sesuai laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diterima Polsek Fatuleu, Polres Kupang pada 26 Maret 2025 lalu.
Okto ditangkap tim gabungan dari Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penangkapan Okto dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, S.H. Tim bergerak dari Mako Polsek Fatuleu hari Senin malam menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi persembunyian Okto di desa Fatukoto.
Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi target.
Tepat pukul 23.15 Wita, tim berhasil mengamankan Okto di rumah milik seorang warga bernama Yohanis Baun di RT 10/RW 05 Desa Fatukoto.
Dalam proses pengamanan, Okto mengakui perbuatannya dihadapan warga setempat. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam yang diduga merupakan barang hasil curian, serta sejumlah barang bawaan milik pelaku.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. “Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.30 Wita, tim meninggalkan lokasi dan membawa terduga ke Mako Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut. Selama operasi berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif.(Jmb/tribratanewskupang.com)