Kupang, timurtoday.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mempersapkan proses usulan pemberhentian sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa (kades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung November 2026 ini.
Usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kupang untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian keanggotaan mereka dalam struktur BPD.
“Kita sementara siapkan draf (usulan) ke bupati untuk penerbitan SK pemberhentian sebagai anggota BPD,”kata Jhon Sula, kepala dinas PMD kabupaten Kupang, Rabu (30/9).
Dikatakan usulan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima surat permohonan mundur dari keanggotaan BPD dari sejumlah anggota BPD yang telah ditetapkan sebagai calon kades di desanya masing-masing.
“Banyak anggota BPD yang ikut Pilkades dan sudah ditetapkan sebagai calon kades. Mereka sudah masukan permohonan pengunduran diri, kami sudah rekap tapi saya tidak ingat persis ada berapa banyak,”kata John Sula.
Ia menjelaskan setiap anggota BPD yang mencalonkan diri dan lolos atau sudah ditetapkan sebagai calon kades wajib mundur dari keanggotaan BPD. “Yang sudah jadi calon (kades) tetap wajib mundur, aturannya seperti itu. nanti ada SK pemberhentian dari bupati. Pak bupati masih diluar tapi kita sudah siapkan drafnya. Nanti kita sampaikan ke pak bupati nanti pemberhentiannya oleh pak bupati, lewat suatu Surat Keputusan,”katanya. (Jmb)
