28.3 C
Kupang
Rabu, September 30, 2026
Space IklanPasang Iklan

Polda NTT Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka 3 Anggota DPRD TTU

Kota Kupang, timurtoday.id – Penetapan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yakni Thernsius Lasakar – Partai Golkar, Nubertuss Tubani-PKB, dan Veronika Lake – PDIP sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked, atau dr. Icha oleh Penyidik Direktorat reserse dan kriminal umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustus 2026 kemarin tak begitu saja diterima ketiga tersangka.

Ketiganya kini ‘melawan’ penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan praperadilan terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang atas penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan telah dimulai Senin (28/9) kemarin.

Kapolda NTT, Irjen.Pol. Rudy Darmoko melalui Kabid Humas, Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra, Selasa (29/9) menyampaikan penyidik tengah mempersiapkan segala sesuatu menghadapi proses peradilan tersebut.

“Dapat kami sampaikan terkait penanganan perkara almarhumah Dr. Icha, bahwa saat ini penyidik sedang mempersiapkan proses menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka dan telah dimulai sejak 28 September 2026,”demikian Kombes Hendry.

Ia menambahkan setelah adanya putusan praperadilan, penyidik akan menindaklanjuti dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dikirimkan kembali kepada JPU,”ungkapnya.

Dilansir dari kupangterkini.com, ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan mengatakan pihaknya optimis permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

“Kami optimis permohonan praperadilan kami tentang sah tidaknya penetapan tiga anggota DPRD Kab TTU sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda NTT dikabulkan oleh Hakim nantinya. Ini karena selain alasan bahwa bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan,”ungkap Rian Kapitan dilansir dari kupangterkini.com.

Baca juga  Kejari Kupang Masih Tunggu Pengembalian Dana 11 Anggota DPRD Kupang Periode 2019-2024 

Menurutnya, pemanggilan kepada tiga orang kliennya sebagai tersangka cacat prosedural karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tahun 2014. “Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur,” tegasnya.

Lanjut Rian, terkait dengan pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai tersangka seharusnya mendapatkan persetujuan tertulis Gubernur kecuali dalam hal tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup. “Sudah pernah diputus oleh Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Waingapu dan Hakim Pengadilan Negeri Bajawa. Oleh Karena itu sudah ada preseden atau putusan pengadilan sebelumnya yang membenarkan alasan praperadilan kami ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut diperiksa penyidik pada akhir Agustus 2026 lalu namun tidak dilakukan penahanan usai pemeriksaan.

Sebelumnya direktur reserse dan kriminal umum (dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ketiga anggota DPRD tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” jelas Dirreskrimum Polda NTT. Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah kandung almarhumah dr. Icha.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan.

Baca juga  Polisi Amankan 2 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Yang Tewaskan Pengemudi Pick Up

Sebanyak 51 orang saksi diperiksa, termasuk meminta keterangan dan pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital.

Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA/PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT.

“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti”jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf.

Berawal dari Penanganan Pasien Gigitan Ular

Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis. Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.

Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.

Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.

Baca juga  Kasus Proyek Tong Sampah di Manggarai, Jaksa Tetapkan Kontraktor Tersangka ke-3

Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan Insomnia.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.

Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

Dalam perkara ini Polda NTT menyampaikan penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini