24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Rokok Ilegal Beredar di NTT,  Polisi Amankan 5.927 Bungkus, Diserahkan ke Bea Cukai

Kota Kupang, TiTo – Sejumlah produk rokok tanpa pita cukai dan ijin edar kini diperjualbelikan disejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
       Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengungkap perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai tersebut beredar di
       Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak memiliki izin beredar makin marak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

       Dalam penyelidikan Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT yang dilakukan sejak 16 Januari 2025 ditemukan sejumlah produk rokok Ilegal Beredar dibeberapa wilayah yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.
       Dalam penyelidikan itu Polda NTT menemukan dan mengamankan Ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk dari sejumlah kabupaten/kota tersebut.
      Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasubdit 1 Indag Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu akhir pekan lalu di Mapolda NTT.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan berbagai jenis rokok tanpa izin edar dan tanpa pita cukai yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah NTT,” ujar Kompol Yan dikutip dari katanya.com.
       Total yang berhasil diamankan sebanyak 5.927 bungkus, yang kemudian langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Temuan terbanyak ada di Kota Kupang disusul Kabupaten Sumba Barat, Flores Timur dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
      Ia merinci jumlah rokok ilegal yang ditemukan di setiap wilayah yakni Kabupaten Ende 720 bungkus, Kabupaten Manggarai Barat 150 bungkus, Kabupaten Sumba Barat Daya 600 bungkus.
        Kabupaten Sumba Barat 1.073 bungkus, Kabupaten Flores Timur 1.007 bungkus, Kota Kupang 2.377 bungkus, Kabupaten Kupang 84 bungkus, Kabupaten TTS 17 bungkus. “Di Kabupaten Alor, TTU, dan Belu tidak ditemukan barang bukti rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
        Selanjutnya, barang bukti hasil operasi telah diserahkan ke Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 870 bungkus dan Bea Cukai Kota Kupang sebanyak 4.050 bungkus untuk proses lebih lanjut.
       Yan Kristian Ratu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerjasama dengan Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah NTT.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
        Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tandas Yan Ratu. (sumber: katantt.com)
Baca juga  Proses Hukum Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten TTS Dikawal PK Komcab TTS

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini