Kupang, TiTo – Kepala desa (kades) Oebola kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkianus Tanone mendapat teguran dari bupati Kupang atas tindakannya yang dianggap meresahkan warga.
Teguran tersebut disampaikan secara tertulis dalam surat bupati Kupang bernomor: BU.140/320/DPMD/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Dalam surat tersebut kades Melkianus Tanone dianggap telah melanggar ketentuan pasal 29 huruf (e) dalam UU nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah beberapa pasal dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kades Melkianus diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama kedepannya. Jika masih melakukan hal yang sama maka kades Melkianus dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa.
Surat teguran tersebut telah diterima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dan pada Jumat (28/2) kemarin telah digelar rapat bersama Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda,dan masyarakat di kantor desa setempat untuk menyampaikan isi surat bupati yang ditandatangani pj.bupati Kupang, Alexon Lumba tersebut.
Nelson Rasi,Tokoh masyarakat setempat kepada media ini mengatakan pihaknya mewakili masyarakat memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berupaya menyelesaikan persoalan di Desa Oebola.
“Saya mewakili masyarakat memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dalam proses penyelesaian masalah ini,”katanya.
Nelson juga berharap dengan adanya keputusan tersebut mampu memberikan efek jera kepada kepala desa dan seluruh masyarakat sehingga sehingga hal-hal seperti demikian tidak terjadi lagi.
“Saya berharap semoga keputusan ini bisa memberikan pelayanan untuk kepala Desa dan seluruh masyarakat sehingga kedepannya tidak terjadi lagi,”katanya.
Jefri Humau, mengatakan selaku masyarakat ia menerima keputusan tersebut dengan ketentuan kepala Desa Oebola tidak boleh melakukan hal-hal apapun yang berdampak negatif atau mencoreng nama Desa atau masyarakat setempat. Jika melanggar maka wajib diberhentikan.
” Iya kami terima itu keputusan dengan ketentuan kedepannya tidak boleh melakukan kesalahan atau pelanggan yang mencoreng nama Desa dan masyarakat Jika melakukan lagi maka tidak maka wajib di berhentikan,”tegasnya.(Asb)