Kupang, TiTo – Proses penyelesaian polemik status kepemilikan bekas lahan PT.Sagaret di desa Benu oleh pemerintah kecamatan Takari kabupaten Kupang, NTT, belum berujung.
Pemerintah kecamatan Takari kini menunggu pengajuan bukti kepemilikan dari pihak keluarga Neno dan keluarga Tefnai. Pada pertemuan di kantor camat Takari beberapa pekan lalu, keluarga Neno maupun keluarga Tefnai belum menunjukan bukti status kepemilikan lahan 53,1 hektare yang diklaim oleh mereka sehingga pihak kecamatan memberikan waktu untuk menyiapkan bukti yang dipegang untuk diajukan pada pertemuan berikut.
Camat Takari Heru Ratukore, saat ditemui timurtoday.id, Jumat (28/2) di Takari mengatakan pihaknya masih menunggu para pihak untuk mengajukan bukti masing-masing.
“Masih sementara dalam proses penyelesaian, belum ada perkembangan lanjutan karena kedua belah pihak belum mengajukan bukti kepemilikan lahan itu, kita masih menunggu,” katanya.
Sementara perwakilan keluarga Neno, Eser Lelan mengatakan keluarga Neno sudah menyiapkan bukti tersebut dan hanya menunggu informasi pertemuan lanjutan dari pihak pemerintah kecamatan untuk mengajukan bukti tersebut.
“Kalau untuk bukti kami sudah siap, kami sementara tunggu kapan pak camat panggil supaya kami buktikan,” ungkapnya
Kepala Desa Benu, Paulus Pitay, mengatakan pihaknya sementara mengupayakan bukti untuk diajukan.
“Kami sementara usahakan bukti untuk bawa ke kecamatan,” katanya.
Tokoh masyarakat Benu, Simon Tunmuni, SH mengatakan pihaknya mendesak pemerintah kecamatan Takari untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya selaku orang tua dan anak asli di desa Benu, mendesak pemerintah kecamatan Takari untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, dan kalau pemerintah lambat dalam penanganan masalah ini, maka saya menduga pemerintah kecamatan yang sengaja hambat proses penyelesaian masalah itu,” katanya.
Simon bersedia dihadirkan dalam pertemuan berikut di kantor camat untuk memberikan advokasi penyelesaian masalah itu.
“Saya berharap pihak kecamatan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dan kalau dari pihak kecamatan berkenan saya akan hadir untuk advokasi agar secepatnya masalah itu diselesaikan,”harap Simon.(asb)