24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

IKIF Pertanyakan CSR Tambang Galian C di Takari 

Kupang, TiTo – Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Kabupaten Kupang, Asten Alfensus Bait mempertanyaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusaan yang sementara melakukan penambangan bahan galian C, kecamatan Takari Kabupaten Kupang kepada masyarakat setempat.

Kepada media ini Jumat (14/2) Asten mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan kontribusi dari pengusaha-pengusaha yang beroperasi di wilayah kecamatan Takari.

“Bicara soal galian C yang ada di Takari, saya tidak puas dengan kontribusi dari pengusaha-pengusaha yang beroperasi di wilayah kecamatan Takari,”kata Asten

Ia menjelaskan perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang dinamakan CSR yang diatur dalam UU PT, UU Cipta kerja, dan PP 47/ 2012.

” Yang saya tau setiap Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang dinamakan CSR yang diatur dalam UU PT, Perpu Cipta kerja, dan PP 47/ 2012.” Ungkapnya

Asten juga mengatakan CSR menganut prinsip tidak hanya dampak Ekonomi tetapi dampak untuk Sosial lingkungan, Contohnya CSR dibidang Infrastruktur membangun sarana dan prasarana, untuk untuk, membangun jalan umum, memperbaiki konektivitas jaringan.

” Nah bicara soal CSR ini menganut prinsip tidak hanya dampak Ekonomi tetapi dampak untuk Sosial lingkungan, Contohnya CSR dibidang Infrastruktur membangun sarana dan prasarana, untuk, membangun jalan umum, memperbaiki konektivitas jaringan.” Kata Asten

Asten juga menduga beberapa perusahaan yang sementara beroperasi seperti di wilayah kecamatan Takari seperti PT Danang Mandiri, CV Ade Sun, CV Sama Jaya dan beberapa perusahaan lain tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.

” Nah kalo kita berpatokan pada regulasi diatas maka kita patut menduga ada beberapa perusahaan yang sementara beroperasi seperti di wilayah kecamatan Takari seperti PT Danang Mandiri, CV Ade Sun, CV Sama Jaya dan beberapa perusahaan lain tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,”katanya.

Baca juga  Fiber Networks Indonesia Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Internet Yang Stabil, Fleksibel dan Inovatif 

Asten juga meminta pemerintah provinsi Nusa tenggara Timur segera mengecek status Ijin Usaha pertambangan semua perusahaan yang sementara beroperasi di wilayah kecamatan Takari.

“Saya minta Pemprov segera mengecek status Ijin Usaha Semua perusahaan yang sementara beroperasi di wilayah kecamatan Takari,”katanya.

Asten juga menilai bencana alam yang sementara melanda masyarakat Takari juga memiliki hubungan dengan adanya galian C yang berada di kecamatan Takari.

” Saya lihat longsor yang sering terjadi di Takari juga punya hubungan dengan galian C yang berada di kecamatan Takari,”tutupnya.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini