25.4 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kredit Bank Himbara Untuk Koperasi Merah Putih, Peneliti : “Mengancam Stabilitas Keuangan”

Jakarta, TiTo – Peneliti Celios Muhammad Saleh menyoroti kredit dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang membiayai pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KMP). Kata dia, langkah ini akan berpotensi menimbulkan distorsi hingga mengancam stabilitas sistem keuangan.

“Dana Desa akan dipotong secara langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan untuk membayar cicilan kredit KMP kepada Himbara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” katanya pada Bloomberg Technoz, Kamis (26/6/2025).

Saleh melanjutkan, dalam laporan Celios berjudul ‘Ko Peras Desa Merah Putih’ yang dipublikasi pada Juni 2025 menyebutkan setiap desa mengalami kebocoran anggaran hingga Rp60 juta per tahun. Sementara itu, 12,8% dari dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama 10 tahun dinilai berisiko bocor.

“Lebih parah, cicilan utang ini dibayar bukan dari keuntungan koperasi secara langsung melainkan dari pemotongan Dana Desa yang semestinya dialokasikan untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Saleh menekankan, akibat pemindahan alokasi Dana Desa ini, selama masa pelunasan utang kemampuan skala pemerintah desa akan berkurang. Karena sebagian Dana Desa akan dipotong guna dialokasikan untuk membayar cicilan kredit koperasi.

“Implikasinya akan terjadi trade-off anggaran antara program prioritas seperti bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintah desa, penguatan kelembagaan masyarakat, dan pembangunan sarana dan prasarana dasar dengan KMP,” tambahnya.

Ia menjabarkan, dampak dari dialihfungsikannya Dana Desa sebagai instrumen skala yang fleksibel mendanai kebutuhan pembangunan lokal akan terganggu. Kemudian, pemerintah desa akan dipaksa menanggung risiko pembiayaan tanpa memiliki kontrol penuh terhadap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan KMP.

“Tapi justru menempatkan desa dalam posisi subordinat terhadap skema utang nasional,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Peneliti Celios Galau D Muhammad menambahkan, legalitas kewenangan modal KMP ini tidak jelas meski akan disokong bank Himbara. Katanya, Dana Desa merupakan otonomi desa yang tidak boleh diganggu pihak manapun.

Baca juga  Fiber Networks Indonesia Hadir di Kota Kupang, Tawarkan Internet Yang Stabil, Fleksibel dan Inovatif 

“Seharusnya proporsi terbesarnya adalah ditentukan sendiri sesuai dengan arah kebijakan ekonomi lokal. Tidak ada dasar yang legal yang mampu mengikat desa untuk sepenuhnya tunduk pada pengaturan alokasi pusat. Nah, Himbara yang kemudian dikorbankan,” ungkapnya.

Galau menyebut, masalah baru akan muncul ketika bank Himbara mulai tidak fokus pada praktik bisnisnya sendiri tetapi dibebankan pada tanggung jawab politis.

“Risiko residual yang ditanggung oleh bank Himbara itu sekitar Rp2,8 triliun sampai Rp4,6 triliun. Itu per bulan saja, apabila transfer dana itu mengalami keterlambatan. Jadi risikonya tidak main-main,” tegasnya. (Sumber : Bloomberg Technoz.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini