Diadvokasi oleh Barka Manilapai dan kawan-kawan dari Komunitas NTTExplorer
mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas puluhan hektare (ha) ke Menteri ESDM.
Wilayah yang diusulkan sebagai lokasi tambang Emas itu berada di alur sungai Noenasi seluas 32,068 ha dan alur sungai Fatutasu 7,420 ha.
Usulan sudah disampaikan ke menteri ESDM melalui pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6 Oktober 2025 setelah menyelesaikan proses administrasi di pemerintah kabupaten (pemkab) TTU.
Komunitas NTTExplorer melihat kegiatan dulang emas di daerah Miomafo bukan hal baru karena kegiatan penambangan itu telah berjalan lebih dari 100 tahun dengan cara manual dengan peralatan sederhana, tak pakai alat berat.
“Ternyata sudah sejak turun temurun, kegiatan penambangan rakyat berupa pendulangan di sungai-sungai pada beberapa sungai di daerah Miomafo, dilakukan secara tradisional menggunakan peralatan seadanya seperti kuali/tacu dan tempurung kelapa, sekop dan sebagainya,”tulis Barka dalam ulasannya yang diterima timurtoday.id, Jumat (19/12)
Dengan peralatan sederhana tersebut, mereka mendulang dan dapat memperoleh bijih logam Emas dengan kadar siap jual. Sayangnya, penjualan emas di Miomafo tidak ada retribusi ke daerah, hal ini terjadi karena memang kegiatan penambangan rakyat di Miomafo tidak memiliki izin.
Daerah Miomafo menjadi pasar bebas bagi para “papalele” emas.
Kenaikan harga emas 3 tahun terakhir, memicu kenaikan transaksi jual beli emas di Miomafo tak terbendung. Sayangnya kenaikan transaksi ini tidak 1 rupiah pun yang disetor ke Negara.
Kegiatan penambangan rakyat di daerah Miomafo bukan hanya berdampak pada ekonomi semata, yang paling dikhawatirkan adalah persoalan yang berdampak pada lingkungan setempat. Sangat diperlukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan penambangan rakyat di Miomafo. Selanjutnya menjadi atensi kami untuk memberikan advokasi terkait legalitas, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan penambangan emas di Miomafo.
Saat ini kami masih fokus membantu masyarakat pendulang emas di desa Fatutasu dan Desa Noenasi.
“Kedepan kami berharap dapat membantu masyarakat desa lainnya. Target kami membantu masyarakat disana untuk dapat melaksanakan kegiatan penambangan rakyat secara legal, yakni dengan membantu mengusulkan beberapa area pendulangan emas di Sungai Noenasi dan Sungai Haulasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selanjutnya setelah wilayah tersebut telah ditetapkan WPR, masyarakat setempat baik perorangan maupun kelompok dapat mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral Logam Emas. Sejauh ini, kami baru bisa membantu terkait kelengkapan-kelengkapan teknis permohonan WPR, sedangkan hal-hal non teknis terutama urusan Sosial, diurus sendiri oleh masyarakat setempat sesuai kearifan lokal orang Miomafo.
Kami berharap, kegiatan pendulangan emas di Miomafo yang dipandang “haram” selama ratusan tahun tersebut, dapat menjadi “halal” dengan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah. Kami siap mendampingi dan advokasi terutama kebutuhan teknis hingga masyarakat di Noenasi dan Fatutasu mendapat Izin Pertambangan Rakyat Mineral Logam Emas dari Pemerintah.
Kami berharap, hari ini proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah sampai di “Meja” Pak Gubernur Nusa Tenggara Timur. Monitoring kami, Surat Bupati Timor Tengah Utara, tanggal 9 Desember 2025, Nomor 500.10.2.3/331/PUPR , perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), telah sampai di Dinas ESDM Provinsi NTT. Kami yakin pak Gubernur Melki Lakalena akan segera mengusulkan WPR ini kepada Pak Menteri ESDM di Jakarta. Pastinya pak Menteri Bahlil Lahadalia akan segera “menghalalkan” kegiatan penambangan rakyat di Miomafo yang dipandang “haram” lebih dari 100 tahun,”urai Barka dalam ulasan tertulisnya.
1. Advokasi Teknis dan Geosains
• Melakukan pengukuran, pemetaan, dan identifikasi area yang berpotensi menjadi lokasi WPR dan IPR.
• Menyusun laporan teknis terkait keberadaan mineral, potensi cadangan, dan karakteristik geologi
• Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kerja, teknik pengelolaan lingkungan, dan metode penambangan yang tidak merusak ekosistem.
• Merekomendasikan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan kepada para penambang rakyat, guna efisiensi penambangan rakyat.
2. Pendampingan Administratif dalam Pengurusan IPR
• Membantu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai regulasi pertambangan rakyat.
• Menjelaskan alur perizinan dari pemerintah kabupaten hingga provinsi.
• Bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan komunikasi berjalan baik.
3. Penguatan Kapasitas Komunitas Masyarakat
• Mengadakan diskusi kelompok terkait hak-hak masyarakat sebagai penambang rakyat.
• Memberikan pemahaman mengenai kewajiban dan konsekuensi hukum dalam aktivitas penambangan.
• Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama atau paguyuban atau Forum Pendulang Emas di NTT.
4. Pendampingan Pengelolaan Keuangan dan Ekonomi berkelanjutan
• Membantu masyarakat pendulang emas mengelola keuangan yang diperoleh dari hasil penambangan rakyat
• Mendorong masyarakat pendulang emas mempersiapkan sumber penghasilan non tambang dari pendapatan yang diperoleh dari hasil penambangan rakyat
• Memastikan masyarakat pendulang emas menjual emas yang diperoleh kepada pembeli yang tepat dengan harga yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)