Jakarta,TiTo – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mencabut kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah berjalan sejak 2014. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah terlalu lama diberlakukan dan menghambat aspirasi daerah yang mengajukan pemekaran.
“Ini sudah 10 tahun. Sudah terlalu lama. Sampai kapan kebijakan moratorium itu dijalankan?” ujar Abraham dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin dikutip dari website DPD RI.
Abraham menilai, pemekaran wilayah adalah kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan fasilitas untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Abraham menekankan bahwa stigma negatif terkait pemekaran wilayah, seperti pandangan bahwa pemekaran hanya menciptakan beban keuangan negara, tidak boleh menjadi penghambat.
Ia mencontohkan beberapa DOB yang berhasil berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan. Karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Abraham yang juga pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang mengusulkan agar pemekaran dilakukan secara selektif dengan tiga prioritas utama yakni ;
Pertama, pemekaran untuk wilayah perbatasan dengan negara tetangga seperti Provinsi NTT yang berbatasan dengan Timor Leste.
Kedua, untuk wilayah rawan konflik, seperti yang sudah dilakukan di Papua.
Ketiga, untuk daerah dengan jumlah penduduk yang sangat besar, seperti Jawa Barat.
Ia juga mengusulkan agar pemekaran dilakukan secara bertahap. “Misalnya 10 wilayah dulu dalam satu tahun. Tahun depan juga begitu. Begitu terus, sampai selesai semuanya,” tambah Abraham.
10 Usulan Pemekaran di NTT
Dalam kesempatan tersebut, Abraham mendorong agar 10 usulan pemekaran wilayah di NTT segera diproses setelah moratorium dicabut.
Kesepuluh usulan tersebut adalah calon Kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanatun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat), dan Kota Maumere.
Selain itu, ada empat usulan dari Sumba Timur, yakni Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya, dan Malolo. Menurut Abraham, seluruh dokumen terkait usulan pemekaran ini telah lengkap dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua berkas sudah disampaikan ke Kemendagri. Tinggal proses saja begitu kebijakan moratorium dicabut,” katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pencabutan moratorium pemekaran daerah sangat bergantung pada kesiapan anggaran negara.
Ia menjelaskan, jika dana APBN mencukupi untuk pembiayaan pemekaran, maka moratorium dapat dicabut. “Kami sedang bahas bersama DPR RI terkait hal itu,” ungkap Tito.
Sejak kebijakan moratorium diberlakukan pada 2014, Kemendagri mencatat sebanyak 329 usulan pemekaran wilayah telah diajukan. Usulan tersebut terdiri dari 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.
Dengan terus meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari NTT, pemerintah diharapkan segera menemukan solusi terkait kebijakan pemekaran daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang membutuhkan.(garut.pikiranrakyat.com)