28 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Pihak-pihak di Pusaran Polemik Pulau Kera

Kupang, TiTo – Nama Pulau Kera yang secara administrasi berada dalam wilayah desa Uiasa kecamatan Semau kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi atensi publik. Pemberitaan media soal rencana pemerintah kabupaten Kupang merelokasi warga yang bermukim di pulau itu menjadi titik awal polemik Pulau Kera.

Mencermati pemberitaan media massa ada sejumlah pihak yang kini berada dalam pusaran polemik Pulau Kera. Masing-masing pihak dengan kepentingan sendiri-sendiri baik pemerintah kabupaten Kupang, warga Pulau kera dan Pitoby Grub.

Pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang ingin merelokasi warga dari Pulau Kera untuk kepentingan pembangunan daerah di bidang pariwisata.

Keberadaan warga yang berdiam di pulau itu dirasa perlu untuk dipindahkan dalam upaya pengembangan pariwisata itu.

Bupati Yosep Lede pernah berujar Peraturan daerah (perda) tentang Tata Ruang Wilayah yang dipunya pemerintah, Pulau kera bukan kawasan permukiman. Selain itu ada juga Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/KPTS-II/1993 Tanggal 28 Januari 1993 yang menyatakan kawasan laut pulau Kera masuk sebagai Taman Wisata Laut Teluk Kupang sehingga tak bisa jadi area permukiman.

Selain itu bupati Yosep juga pernah mengatakan pulau Kera tak layak untuk ditempati warga karena tidak punya sumber air. Kebutuhan air untuk kepentingan konsumsi warga diambil dari Oeba – Kota Kupang yang berada di daratan Pulau Timor.

Niat pemkab Kupang itu terhalang kepentingan warga Pulau Kera yang ingin tetap mendiami pulau itu.

Respon penolakan terhadap rencana relokasi tersebut telah ditunjukan dengan beragam cara. Paling baru adalah aksi unjuk rasa bersama sejumlah elemen aktifis yang menyatakan penolakan terhadap rencana pemkab tersebut. Aksi itu dilakukan di depan kantor gubernur bahkan mereka juga menyampaikan aspirasi penolakan itu ke DPRD NTT.

Baca juga  Mengenal Pisang Cavendish, Salah Satu Varietas Pisang Yang Dipilih Polres Kupang Untuk Ditanam

Warga Pulau Kera yang umumnya suku Bajo Sulawesi bersikeras tak mau direlokasi. Mereka ingin tetap mendiami Pulau kera karena tempat itu sudah menjadi sumber atau mata pencarian bagi keberlangsungan hidup mereka sebagai nelayan. Pulau kera diklaim sudah bertahun – tahun dihuni sehingga enggan untuk ditinggalkan.

Seiring rencana pemkab Kupang merelokasi warga dari Pulau Kera, muncul pihak Pitoby Grub yang mengklaim sekitar 25 hektare dari luasan Pulau Kera seluas sekitar 45 hektare sudah dikuasai dengan dua bukti dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang sejak tahun 1987 lalu yang masing-masingnya ada yang berkuasa 12 hektare lebih dan 13 hektare lebih.

Kata Bobby Pitoby dari Pitoby Grub, HGB milik Pitoby Grub berlaku selama 30 tahun. Sejak diterbitkan tahun 1987 kedua HGB tersebut sudah diperpanjang pada tahun 2017 kemarin sehingga masa berlaku kedua HGB tersebut baru berakhir di tahun 2047 mendatang.

Bobby Pitoby mengatakan pihaknya ingin melanjutkan rencana pembangunan hotel dan lainnya di pulau kera sebagai bentuk dukungan Pitoby Grub terhadap pengembangan pariwisata di kabupaten Kupang.

Saat ini Pitoby Grub telah melanjutkan rencana bisnis pariwisatanya di Pulau Kera. ‘iya, aktifitas (di pulau Kera) lagi berjalan,”kata Bobby Pitoby kepada timurtoday.id, Jumat (16/5) malam lewat WhatsApp.

Seperti apa akhir dari polemik Pulau Kera. Apakah rencana relokasi warga oleh pemkab Kupang terwujud? Apa konsep bisnis pariwisata Pitoby Grub berjalan? Ataukah Pulau Kera tetap dengan kondisinya saat ini?Publik menunggu. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini