29.3 C
Kupang
Kamis, Juni 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru, Simak Cara dan Syaratnya

Jakarta,TiTo – Pada umumnya jika membeli kendaraan bekas pilih yang dilengkapi surat-surat lengkap. Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal lagi di jalan. Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tentu bukan karena unit motor tersebut dari hasil penggelapan atau curian. “Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat,” kata Ahmad pemilik biro jasa Kusuma di Jelambar Jakarta. Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya. Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan proses balik nama, lalu mengurus balik nama BPKB di Polda setelah itu membayar pajak kendaraan, mendapatkan STNK baru dan plat nomor dengan identitas baru. Proses balik nama BPKB dan STNK hilang dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa. (Sumber:GridOto.com)

 

Baca juga  Wabup Kupang Arum Titu Eki Hadiri Munas Forkonas Pembentukan DOB

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini