27.3 C
Kupang
Selasa, Agustus 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Selain Gama Feroh, Ada Pihak Lain Yang Dibidik Polisi di Kasus Akun Lika Liku NTT

Kota Kupang, timurtoday.id – Gama Feroh, warga kelurahan Kolhua kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat reserse dan kriminal khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Jumat (21/8).

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi data dan atau menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain melalui media sosial menggunakan akun TikTok Lika-Liku.

Pihak yang menjadi korban tindakan tersangka Gama Feroh adalah Yupiter Selan, Kajari Kupang, yang melapor ke Polda NTT pada 27 April 2026 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus akun Tik tok Lika liku NTT itu, Ditreskrimsus Polda NTT mengidentifikasi ada keterlibatan pihak lain selain Gama Feroh dalam penggunaan akun tersebut. Penangkapan terhadap pihak yang dimaksud sudah dalam agenda penyidik. “akan ada lagi yang kita lakukan penangkapan,”kata Kombes FX.Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8) siang.

Ia menjelaskan terkait postingan akun Tik tok Lika Liku NTT, pihaknya telah menerima 14 laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Dari belasan laporan tersebut dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan salah satu dari dua kasus itu tersangkanya sudah ditetapkan yakni Gama Feroh. “Ada 14 laporan yang kami terima, dua kasus yang sudah masuk dik (penyidikan) Ini salah satunya (Gama Feroh), masih ada satu lagi yang sudah dik,”kata Kombes, FX Irwan Arianto.

Disampaikan Gama Feroh diduga menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan menyembunyikan identitasnya.

Gama Feroh diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.

Baca juga  Ibu Siswi Korban Kekerasan Sex Lansia di Takari Datangi Polres Kupang, Tanya Penanganan Kasus

Dalam menjalankan aksinya Gama Feroh diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban.

Pasal yang diterapkan penyidik dalam memproses hukum Gama Feroh yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini