27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Ibu Siswi Korban Kekerasan Sex Lansia di Takari Datangi Polres Kupang, Tanya Penanganan Kasus

Kupang, TiTo – Debora, warga kelurahan Takari kecamatan Takari, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/1) siang mendatangi Mapolres Kupang.

Debora adalah ibu kandung dari ‘Bunga’ (samaran-red), oknum siswi berusia 14 tahun di Takari yang menjadi korban kasus kekerasan sex yang diduga dilakukan oleh EB, warga lanjut usia (lansia) asal Takari.

EB telah dilaporkan orang tua dan keluarga ‘Bunga’ pada 11 November 2024 lalu ke Polres Kupang dengan Nomor laporan : LP/8/252/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 11 November 2024 pukul 17.40 WITA.

Kedatangan Debora dan sejumlah keluarga ke Mapolres Kupang, Kamis (9/1) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum dari kasus tersebut. Namun Debora tak dapat bertemu langsung dengan penyidik di unit PPA Satreskrim untuk mengkonfirmasi soal kelanjutan proses hukum kasus itu oleh penyidik.

Kepada timurtoday.id , Debora mengatakan ia dan keluarga ingin mendapatkan kejelasan penanganan kasus itu karena beberapa waktu terakhir beredar isu-isu di wilayah mereka bahwa kasus itu tidak diproses lanjut lagi.

“Kami juga tak tenang. Karena ada banyak isu-isu di sekitar kita yang mengatakan kasus ini tak akan berjalan. Kita sangat terganggu. Apakah karena polisi yang lamban tangani kasus ini atau seperti apa? Karena itu kami datang untuk tanya perkembangan proses kasus ini,”katanya.

Ima, keluarga ‘Bunga’ menambahkan ‘Bunga’ maupun saksi-saksi telah diambil keterangan oleh polisi sejak 29 November 2024 lalu. “Terus giliran panggil pelaku itu sulit sekali ya? Sehingga sudah 1 bulan lebih tapi juga belum tindak lanjut lagi, jadi kami hari ini datangi polres Kupang untuk tanyakan apa sih yang paling sulit disini,” imbuhnya.

Debora meminta polisi untuk menuntaskan proses hukum kasus itu karena pihaknya mengalami tekanan batin akibat dari persoalan tersebut. “Kami minta kasus ini serius ditindaklanjuti polisi. Terlapor atau pelaku itu harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini kasus yang sangat merugikan kami. Anak kami yang masih dibawah umur ini dipaksa dan disetubuhi hingga hamil. Sangat keji. Sangat terganggu Psikologi anak kami hingga masa depannya bisa dikatakan suram,”kata Debora dengan derai air mata.(Oca)

Baca juga  Dugaan DLHK NTT, Pembabatan Jati di Kawasan Hutan Sisimeni Sanam - Raknamo, Dibekengi Oknum Aparat

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini