Kupang, TiTo – Keunggulan dan manfaat pisang Cavendish telah menarik minat pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dikembangkan di wilayah itu.
Pada sekitar tahun 2023 lalu pemkab Kupang melalui dinas pertanian setempat mengadakan ratusan anakan pisang Cavendish untuk dibagikan kepada kelompok tani untuk dibudidayakan.
Namun program itu justeru menimbulkan masalah hukum. 400 anakan pisang Cavendish milik Yohanes Yap diduga dicuri untuk kepentingan pelaksanaan proyek tersebut. Itu terjadi pada Januari 2023 di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Kupang dan kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
GET, yang berperan menyampaikan informasi soal ketersediaan anakan pisang dilahan Yohanis Yap, disidangkan karena dituduh telah mencuri 400 anakan pisang tersebut. Sementara sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam proses pengambalian anakan pisang yakni RM, RS orang CV Alamis, pemenang tender proyek pengadaan anakan pisang tersebut, seorang sopir truk, dan dua kernet truk, lolos dari jeratan hukum.
Sidang perdana terdakwa GET dilangsungkan beberapa pekan lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afhan Rizal Albone, didampingi dua hakim anggota Fridwan Fina dan Hendra Abit Nego Halo Maun Purba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa GET beberapa dengan Pasal 362 dan 363 KUHP serta dugaan menyuruh orang lain melakukan pencurian. Gasper dianggap bertanggung jawab atas pengambilan bibit pisang milik Yohanes Yap tanpa izin.
Kuasa hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, menyebut dakwaan jaksa tidak objektif dan sarat kejanggalan. Ia menilai kliennya dijadikan kambing hitam, sementara para pelaku lapangan yang membawa bibit justru dibiarkan bebas.
“Pasal yang digunakan masih kabur. Terdakwa bahkan memperkenalkan para pelaku ke pemilik bibit. Maka tuduhan menyuruh mencuri tidak berdasar. Kami akan ajukan eksepsi,” tegas Ferdianto. (sumber: ttu- inews.id)