Kupang, TiTo – Tiga warga desa Pitai kecamatan Sulamu, Ras Tulle, Adi Tulle dan Opi Malelak Selasa (4/11) siang mendatangi kantor Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BMereka diterima Kepala Irda kabupaten Kupang, Agus Foenay, di ruang kerjanya. Kepada Inspektur Agus Foenay, ketiganya meminta Inspektorat untuk turun memeriksa proyek sumur gali yang dibangun di desa itu tahun 2025 ini.
Mereka menduga karena ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran proyek itu karena tak ada informasi apapun yang disampaikan terbuka ke masyarakat misalnya soal HOK untuk warga yang terlibat dalam pekerjaan proyek itu.
“Saya kerja empat hari mau dibayar Rp 160 ribu, saya tolak, kami kemudian mengadu ke desa mereka mau bayar Rp 250.000, saya tidak terima, saya minta lihat RAB untuk pastikan HOK berapa tapi RAB tidak mau ditunjukan oleh TPK,”kata Adi Tulle.
Adi Tulle mengatakan ia bersama Opi mengerjakan pemasangan batu untuk fisik sumur sedalam kira-kira dua meter.
Sumur yang dikerjakan dikatakan bukan sumur baru namun sumur yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh Ras Tulle karena sumur itu berada dalam lahannya. “Itu bukan sumur baru, itu sumur sebelumnya saya sudah metsel (pemasangan campuran beton) baru dikerjakan tambah oleh desa. Tak jauh dari sumur saya itu, ada sumur umum tapi bukan itu yang dikerjakan tapi sumur yang sebelumnya sudah saya kerjakan,”ungkap Ras Tulle.
Dikatakan pekerjaan pemasangan dinding sumur itu sudah selesai dan airnya telah dialirkan melalui pipa ke sejumlah rumah penduduk.
Namun yang jadi pertanyaan bagi mereka adalah soal RAB pekerjaan tersebut. “Tak ada informasi apapun soal anggaran proyek itu yang disampaikan kepada kami sebagai warga, papan informasi di lokasi juga tidak ada,”ungkap Ras Tulle.
Mereka meminta Inspektorat turun ke lokasi untuk melihat langsung pekerjaan tersebut agar mereka bisa mendapat kepastian soal RAB dan apakah yang dianggarkan sumur baru atau sumur lama.
“Kami minta inspektorat untuk lihat kondisi sumur karena jangan sampai anggarannya untuk sumur baru tapi yang dilaksanakan hanya rehab sumur yang sudah ada,”katanya.
Inspektur Agus menyambut baik pengaduan warga tersebut.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan menugaskan petugas Irda untuk turun melalukan pemeriksaan proyek sekaligus meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan TPK terkait anggaran proyek itu. “Nanti kita ke lokasi lihat sumur dan juga minta klarifikasi dari pihak pemdes maupun TPK soal pengelolaan anggaran untuk proyek itu,”katanya.
Kepala desa (Kades) Pitai, Febry Tulle yang dikonfirmasi mengatakan sumur yang dikerjakan itu pada beberapa tahun lalu sudah dikerjakan warga bukan dikerjakan oleh Ras Tulle sendiri.
Anggaran proyek tersebut belum dipastikan besarannya karena tengah melakukan perubahan APBDes 2025. Namun ia menyampaikan anggaran untuk sumur itu sebesar Rp 85 juta untuk kegiatan
Penggalian dan pekerjaan bak mata air, Jaringan distribusi dari mata air ke bak penampung, Jaringan distribusi dari bak penampung ke 8 titik kran umum, dan Bak penampung berukuran 3x2x2 meter persegi.
Kades Febry menambahkan HOK untuk tukang dan buruh yang ada dalam RAB sekitar Rp 1,9 juta untuk tiga orang Tukang dan enam buruh untuk pekerjaan sumur tersebut.
Ia mengatakan persoalan yang diadukan warga ke inspektorat tersebut sudah diselesaikan ditingkat desa dan pembayaran HOK sudah dilakukan untuk warga yang terlibat dalam pekerjaan sumur itu.
Pekerjaan penyediaan air bersih bagi warga tersebut belum selesai seratus persen karena masih ada beberapa item pekerjaan lain yang belum selesai dikerjakan. (Jmb)
