28 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Modus Operandi MAW, Komut PT. NAM Yang Ditahan Kejati NTT di Kasus Korupsi Modal Jamkrida NTT Rp 25 Miliar

Kota Kupang, TiTo – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (19/5) menahan M.A.W, Komisaris Utama (Komut) PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.

Tersangka MAW di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025.

MAW ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.

Penahanan Tersangka MAW untuk memperlancar proses penyidikan dan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kejati NTT dalam rilisnya yang diterima timurtoday.id, Selasa (20/5) menjelaskan bahwa MAS ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan MAW dalam kasus itu.

Dalam proses pemeriksaan Penyidikan menemukan modus operandi dan peran MAW yang cukup sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka antara lain:

 – Menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying dalam produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT;

    – Bersama-sama dengan pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah;

     – Menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia;

    – Memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka MAW, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.

Tersangka Keempat

Baca juga  Anggaran Proyek Perumahan 2.100 di Kupang Dikelola 3 BUMN, Ini Pembagiannya

Dalam Perkara Korupsi Jamkrida NTT, MAW merupakan tersangka ke empat yang ditahan penyidik. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni:

– Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, O.F.M.

– Dua Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Q.M.K. – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Para tersangka tersebut diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah.

Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, akibat dari seluruh rangkaian perbuatan para tersangka tersebut, negara cq. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka MAW Yakni sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejati NTT dalam Pemberantasan Korupsi

Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam proses penyidikan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga  6 Warga Sipil Tersangka Ilegal Loging di Hutan Bipolo Diserahkan ke JPU, Satu DPO

Kejati NTT juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan membantu penyidikan demi kepentingan hukum dan keadilan. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini