25.3 C
Kupang
Kamis, November 6, 2025
Space IklanPasang Iklan

Jaksa DALAMI PROSES LELANG Jalan Buraen-Erbaun, Admin Perusahaan Diperiksa

Kupang, TiTO – Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kupang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek jalan Buraen-Erbaun kecamatan Amarasi Selatan tahun 2023 dari dinas PUPR kabupaten Kupang.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah tenaga administrasi CV. Tiga Harapan Jaya, Jefry Abas. CV. Tiga Harapan Jaya adalah perusahaan pemenang tender proyek jalan bernilai Rp 9,2 miliar itu.

Kepala seksi intelijen (kasi Intel) Kejari Kupang, Rey Tacoy direhat pemeriksaan Jefry Abas mengatakan pihaknya tengah mendalami proses pelelangan proyek tersebut karena ada indikasi ketidakberesan dalam proses penetapan pemenang dalam lelang proyek itu di LPSE kabupaten Kupang.

Dalam pendalaman itu pihaknya memandang perlu adanya keterangan dari pihak perusahaan yang memasukan dokumen pelelangan.

“Dia (Jefry Abas) yang membawa dokumen penawaran, indikasinya ada yang tidak benar dalam proses lelang itu,”katanya.

Kelompok kerja (Pokja) pelelangan kata jaksa Rey Tacoy sudah lebih dulu diminta keterangan soal proses pelelangan proyek tersebut.

Jefry diperiksa sejak pukul 09.30 WITA dan hingga pukul 17.30 WITA, ia masih menjalani pemeriksaan di ruang kasie intel Kejari Kupang.

Dijelaskan proyek itu bernilai Rp 9,2 miliar untuk pekerjaan jalan hotmix sepanjang 9 kilometer namun dalam pelaksanaannya volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak kerja. “Dikontrakkan 9 kilometer tapi pelaksanaan hanya 7 kilometer lebih, ada dugaan kurang volume, tapi uang cair seratus persen,”katanya. (Jmb)

Baca juga  Bripka Servanus Dipecat Karena Berzinah

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini