31.3 C
Kupang
Rabu, November 26, 2025
Space IklanPasang Iklan

BGN Tetapkan 60 Titik Dapur MBG Terpencil di Kabupaten Kupang, DIBANGUN KRAKATAU STEEL

Kupang, TiTo – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan 60 titik atau lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk daerah terpencil di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) kabupaten Kupang, Paulus Liu kepada timurtoday.id, Senin (24/11) menyampaikan 60 titik SPPG daerah terpencil tersebut ditetapkan dengan surat keputusan kepala BGN tertanggal 16 Oktober 2025 lalu.

Ke-60 titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan kecuali Kupang Barat, Amarasi dan Amarasi Selatan.

“Untuk pembangunan SPPG Terpencil di Kabupaten Kupang, sesuai Keputusan Ka. BGN Tanggal 16 Oktober 2025, sebanyak 60 Titik, yang tersebar di Hampir seluruh Kecamatan, Minus Kec. Kupang Barat, Amarasi, Amarasi Selatan,”ungkap Paulus Liu lewat layanan WhatsApp.

Disampaikan pembangunan fisik ke-60 SPPG akan dilakukan dalam waktu dekat dengan sistim modular oleh Krakatau Steel selaku investor.

“Saat ini, 60 Titik SPPG telah siap dibangun. dalam waktu satu dua hari kedepan, akan dimulai dengan pembangunan fondasi dan lantai kasar, untuk selanjutnya kita menggunakan Sistem modular oleh Pihak Investor yakni Krakatau Steel,”katanya.

Selain 60 titik SPPG Terpencil tersebut lanjut Paulus Liu, saat ini tengah dibangun 3 SPPG Non terpencil yang didanai langsung oleh BGN. Adapun ketiga titik tersebut yakni di Takari, Nekamese dan Amarasi timur yang dibangun di komplek kantor camat masing-masing.

“ketiga SPPG tersebut dibangun oleh Kontraktor yang ditunjuk oleh BGN. Saat ini konytraktor sudah bekerja di lapangan,”katanya.

Selain 60 titik SPPG Terpencil tersebut kata Paulus Liu, Satuan tugas (satgas) MBG kabupaten Kupang juga telah menyampaikan usulan tambahan sebanyak 21 titik ke BGN namun belum ada konfirmasi dari BGN. (Jmb)

Baca juga  Nelson Lay Apresiasi Kejari Kupang, Putusan Sudah Dieksekusi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini