28.3 C
Kupang
Selasa, Januari 13, 2026
Space IklanPasang Iklan

Pemkab Kupang Bagikan SK Pelantikan Pejabat 30-12-2025, Ada Yang Masih Dibahas Tim Penilai Kinerja

Kupang, timurtoday.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin (12/1) mulai membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan eselon III dan IV kepada 1.041 pejabat yang dilantik pada 30 Desember 2025 lalu. “semua sementara berproses dan SK sudah mulai dibagikan,”demikian WhatsApp Sekretaris daerah (sekda) kabupaten Kupang, Teldy Sanam kepada timurtoday.id, Selasa (13/1) siang terkait pelantikan yang sempat menjadi polemik karena kabarnya pejabat yang dilantik tidak mendapatkan SK usai dilantik sehingga mereka tak tahu dimana posisi jabatan mereka.

Sekda Teldy Sanam juga menyampaikan ditengah pembagian SK tersebut pemkab Kupang juga tengah berproses untuk pengukuhan pejabat yang dilantik pada posisi jabatan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Perda nomor 1 tahun 2025 tentang nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mulai berlaku 1 Januari 2026. “(Setelah pembagian SK) ada pengukuhan (pejabat) lagi untuk (OPD) yang merger,”ungkapnya.

Pengukuhan itu akan dilakukan setelah dibahas oleh tim Penilai Kinerja pemkab Kupang. Ini karena pada pelantikan 30-12-2025 kemarin ada pejabat yang dilantik untuk menempati jabatan pada OPD yang telah ditutup karena adanya merger OPD tersebut. “kita masih bahas dulu di Tim Penilai Kinerja sblm ada pelantikan pengukuhan,”ungkap sekda Teldy Sanam.

Salah seorang pejabat yang menolak namanya dipublikasi kepada timurtoday.id, Senin (12/1) di Civic center mengatakan ia sudah menerima SK pemberhentian maupun pengangkatannya dijabatan baru maupun lama. Dalam SK yang ditunjukan, Pejabat tersebut diberhentikan sebagai camat di salah satu wilayah kecamatan dan ditempatkan dijabatan baru sebagai sekretaris pada salah satu OPD. (Jmb)

Baca juga  Wacana Pembentukan Kodam di NTT Dibahas 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini