26.3 C
Kupang
Rabu, Februari 11, 2026
Space IklanPasang Iklan

Siapa Wakil PAN Pengganti Domi Atimeta di DPRD Kupang?

Kupang, timurtoday.id – Wakil Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berkurang satu dari tiga kursi yang diperoleh berdasarkan hasil Pemilihan umum (pemilu) anggota DPRD tahun 2024 lalu.
            Satu kursi PAN di DPRD Kupang periode 2024-2029 itu tak bertuan setelah Dominggus Atimeta, wakil PAN  peraih suara terbanyak (1.195 suara) dari 11 calon anggota legislatif PAN di daerah pemilihan (dapil) 1 kabupaten Kupang, mangkat pada awal Desember 2025 kemarin.
         Siapa figur wakil PAN berikutnya untuk mengisi satu kursi lowong PAN di DPRD Kupang hingga kini belum dipastikan.
            Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN kabupaten Kupang, Linden Ofrit Sanam, Senin (9/2) menyampaikan pihaknya  tengah berproses untuk menempatkan wakil barunya sebagai pengganti almarhum Domi Atimeta untuk melengkapi 35 kursi di DPRD Kupang.
           Linden menyampaikan surat usulan pergantian antar waktu sudah disampaikan DPD PAN kabupaten Kupang ke DPP PAN beberapa waktu lalu. Dan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban DPP PAN atas surat tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban DPP,”ungkap Linden Sanam.
            Ketua KPU kabupaten Kupang, Nichson Manggoa menyampaikan sesuai aturan mensyaratkan calon peraih suara terbanyak kedua di dapil tersebut dari partai yang sama yang mengisi kekosongan itu. Namun bisa saja calon peraih suara terbanyak berikutnya yang diproses partai untuk penggantian itu jika calon peraih suara terbanyak kedua tak lagi sebagai anggota partai yang bersangkutan karena meninggal atau alasan lainnya.
“Aturanya suara terbanyak kedua. Kecuali suara terbanyak kedua sudah berhenti jadi anggota Partai atau sudah dipecat dari keanggotaan partai baru bisa ke suara terbanyak urutan berikutnya,”ungkap Nichson Manggoa.
             Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU kabupaten Kupang nomor : 520 tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Kupang tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024, peringkat perolehan suara dari PAN di dapil 1 kabupaten Kupang yakni :
1. Dominggus Atimeta dengan raihan 1.195 suara, peringkat 1
2. Yufita Marcel Aplianto Teffi, S.Si dengan raihan 367 suara, Peringkat 5
3. Yefta Hatni Layk, 381 suara, peringkat 4
4. Saul Melkior Tameno,  462 suara, peringkat 2
5. Lestari Tallo Manafe,  28 suara, peringkat 7
6. Delfrits Kleing, 20 suara, peringkat 9
7. Apeles Bulan, 11 suara, peringkat 11
8. Drs. Jemy W.A Banoet, 62 suara, peringkat 6
9. Ofni Yulinda Tameno, S.Kom, 18 suara, peringkat 10
10. Alfianus Paidjo, 22 suara, peringkat 8, dan
11. Alberthius Kyethart Meok dengan raihan 461 suara di peringkat 3.
            Dalam penyampaiannya Senin (9/2) lewat telepon Linden Sanam tidak mengungkapkan siapa figur pengganti yang tengah diproses untuk menduduki satu kursi lowong PAN di DPRD kabupaten Kupang. (Jmb)
Baca juga  Golkar Kurang Proaktif, Tidak Tegas dan Kurang Transparan di Kasus Yoyarib Mau dan Okto La'a

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini