Kupang, timurtoday.id – Sejak merdeka dan menjadi negara berdaulat pada 20 Mei 2002 lalu, Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) tak kunjung bersepakat dengan Republik Indonesia soal batas darat kedua negara di wilayah Amfoang kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perundingan kedua negara untuk memastikan wilayah Noel Besi–Citrana atau Naktuka yang membatasi Kabupaten Kupang milik Indonesia dengan enklave Oecusse milik Timor-Leste tak kunjung membuahkan hasil.
Pada November 2017 di Bokos kecamatan Amfoang timur, kabupaten Kupang digelar pertemuan adat antara raja Ambenu – Oecuse, RDTL dan Raja Amfoang, kabupaten Kupang,NTT yang dihadiri kementerian luar negeri dari Indonesia dan Timor Leste.
Pertemuan itu untuk membahas dan menyepakati batas wilayah kedua negara secara adat dan budaya Timor.
Robby Manoh, raja Amfoang batas kedua negara yang disepakati dalam pertemuan adat itu adalah batas alam yakni sungai Noelbesi. Itu sesuai batas wilayah yang disepakati para leluhur semasa swapraja. Namun kesepakatan itu kata Robby Manoh belum ditindak-lanjuti dengan pemasangan pilar batas oleh pemerintah kedua negara.
Setelah pertemuan itu adalagi perundingan Senior Officials Consultation (SOC) antara delegasi RI dan RDTL di Bogor, Jawa barat pada tanggal 13 – 14 Oktober 2023 lalu. Perundingan ini juga mentok, tak membuahkan penyelesaian.
Informasi yang diperoleh
timurtoday.id dari sumber terpercaya dalam SOC di Bogor tanggal 13-14 Oktober 2023 itu pemerintah RDTL mengusulkan batas kedua negara berdasarkan surat Xanana Gusmao tanggal 7 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut batas negara yang diusulkan RDTL tidak sama dengan batas negara dalam kesepakatan adat antar raja Amfoang dan Ambenu di November tahun 2017 yakni batas alam, kali Noelbesi.
Di surat Xanana Gusmao itu, RDTL memasang garis batas melewati kali Noelbesi dan melingkupi sekitar 75 persen wilayah Naktuka atau sekitar 760 hektare dari luasan Naktuka sekitar 1.080 hektare.
Sementara wilayah Indonesia mencakup hanya sekitar 270 hektare lebih dari luasan kawasan Naktuka.
Kata Reza Mahendra, Analis lapangan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) provinsi NTT, perundingan itu juga tidak melahirkan kesepakatan soal batas darat (Unresolved segment) kedua negara untuk sekmen Noelbesi-Citrana (Naktuka).
“Perundingan itu Deadlock, kedua pihak tidak bersepakat soal titik koordinat batas,”ujar Reza yang sejak 2014 lalu mendapatkan tugas untuk memantau perbatasan di Naktuka.
Batas kedua negara di bagian Utara pulau Timor itu kata Reza Mahendra dan Robby Manoh bukan hanya segmen Noelbesi – Citrana (Naktuka) namun ada beberapa segmen lain di wilayah kabupaten TImor Tengah Utara, NTT.
Namun yang proses penyelesaiannya menyita perhatian publik adalah Segmen Naktuka, suatu kawasan berbentuk segitiga dalam apitan sungai Noelbesi, anak sungai Noelbesi dan pantai utara pulau Timor.
Robby Manoh, raja Amfoang, Rabu (4/3) malam mengatakan ia tak tahu persis kenapa penyelesaian batas negara di Naktuka terkesan digantung oleh pemerintah pusat padahal warga RDTL terus memadati Naktuka dan pembangunan fisik pemerintah RDTL berupa jalan juga terjadi di Naktuka.
Dikatakan Robby Manoh, Naktuka punya pesona atau daya tarik sendiri sehingga wajar kalau RDTL tampak ingin memiliki kawasan itu dengan sejumlah aktifitas yang ditampakkan di Naktuka.
Area persawahan yang mencapai luasan seribuan hektare itu diduga telah menjadi pemikat bagi RDTL karena saat ini sudah ada 243 KK asal Oecuse-RDTL yang masuk dan beraktifitas di Naktuka.
“Luasan sawah seribuan hektare itu menjadi sentra produksi padi pada untuk warga Oecuse,”katanya.
Dari sisi historis ungkap Robby Manoh lahan di Naktuka dikelola bersama oleh warga Ambenu-Oecuse dan warga Amfoang timur, Indonesia yang punya pertalian adat dan budaya. Itu sudah berlangsung sebelum ada negara.
Namun fakta saat ini tak lagi seperti itu. Warga Amfoang tak bisa masuk ke Naktuka karena dilarang sementara warga Oecuse boleh masuk. “Dalam kesepakatan adat untuk penyelesaian batas November 2017 itu saya dan raja Ambenu sudah bersepakat batas kedua negara adalah sungai Noelbesi, batas alam artinya Naktuka masuk wilayah Amfoang (Indonesia) tapi Naktuka kita kelola bersama. Artinya secara aturan Naktuka milik Indonesia tapi orang Ambenu Oecuse, saudara kita boleh masuk untuk kita kelola bersama lahan itu. Kesepakatan itu disaksikan raja Sonbai dan Liurai, saudara tua kami,”kata Afo’ Sila, sapaan adat Robby Manoh. (Jmb)